Kasus Suap, Hakim PTUN Medan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.
Dermawan dinilai terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terkait penyelidikan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dalam tuntutannya, Dermawan dinilai terbukti dan meyakinkan secara bersama-sama dengan Ketua Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan telah menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Suap dimaksud untuk memenangkan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Dermawan dan Amir terancam melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pilihan:
Budayawan Siap Pasang Badan untuk Jokowi jika...
Dermawan dinilai terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terkait penyelidikan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dalam tuntutannya, Dermawan dinilai terbukti dan meyakinkan secara bersama-sama dengan Ketua Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan telah menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Suap dimaksud untuk memenangkan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Dermawan dan Amir terancam melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pilihan:
Budayawan Siap Pasang Badan untuk Jokowi jika...
(maf)