Hasil Pilgub Kepri Digugat ke MK
A
A
A
JAKARTA - Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) resmi digugat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), ke Mahkamah Konstitusi (MK), siang tadi.
Kubu kedua pasangan itu menduga adanya keterlibatan oknum TNI secara masif dan terstruktur pada Pilgub Kepri.
Kuasa hukum Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Sirra Prayuna menuturkan modus yang dilakukan adalah oknum TNI tersebut mendatangi rumah warga di sejumlah kecamatan di Batam.
Oknum TNI itu, kata dia, membagikan undangan atau form C-6 kepada warga dengan menggunakan seragam lengkap.
Menurut dia, sejumlah oknum prajurit TNI itu diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan nomor urut satu, yakni HM Sani-Nurdin Basirun.
"Kami segera melaporkan ke Bawaslu dan Danpuspom TNI. Tindakan aparat TNI ini tidak benar karena proses pengamanan di bawah koordinasi Polri sesuai Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU," kata Sirra dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Selain itu, sambung dia, adanya fakta-fakta terdapat oknum TNI di beberapa tempat rekapitulasi hasil pemungutan suara, khususnya di Kota Batam dan Tanjung Pinang.
Maka itu, Badan Hukum dan Advokasi Pusat Dewan Pimpinan Pusat PDIP mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
Dia mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang, khususnya di Batam.
Hal senada dikatakan pengurus DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Aziz juga berpendapat, banyak kejanggalan dalam proses pilkada di Kepri.
"Langkah kongkret akan ditempuh partai Golkar mengadukan ke Danpom, KPU, DKPP bila perlu membentuk pansus dan panja gabungan," kata Ketua Komisi III DPR ini.
PILIHAN:
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Suryadharma Ali
Kubu kedua pasangan itu menduga adanya keterlibatan oknum TNI secara masif dan terstruktur pada Pilgub Kepri.
Kuasa hukum Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Sirra Prayuna menuturkan modus yang dilakukan adalah oknum TNI tersebut mendatangi rumah warga di sejumlah kecamatan di Batam.
Oknum TNI itu, kata dia, membagikan undangan atau form C-6 kepada warga dengan menggunakan seragam lengkap.
Menurut dia, sejumlah oknum prajurit TNI itu diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan nomor urut satu, yakni HM Sani-Nurdin Basirun.
"Kami segera melaporkan ke Bawaslu dan Danpuspom TNI. Tindakan aparat TNI ini tidak benar karena proses pengamanan di bawah koordinasi Polri sesuai Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU," kata Sirra dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Selain itu, sambung dia, adanya fakta-fakta terdapat oknum TNI di beberapa tempat rekapitulasi hasil pemungutan suara, khususnya di Kota Batam dan Tanjung Pinang.
Maka itu, Badan Hukum dan Advokasi Pusat Dewan Pimpinan Pusat PDIP mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
Dia mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang, khususnya di Batam.
Hal senada dikatakan pengurus DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Aziz juga berpendapat, banyak kejanggalan dalam proses pilkada di Kepri.
"Langkah kongkret akan ditempuh partai Golkar mengadukan ke Danpom, KPU, DKPP bila perlu membentuk pansus dan panja gabungan," kata Ketua Komisi III DPR ini.
PILIHAN:
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Suryadharma Ali
(dam)