Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan pemerintah wajib melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) angket kasus di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Menurut dia, DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat jika pemerintah tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
"Seyogyanya rekomendasi itu dijalankan. Tapi seandainya tidak, pansus bisa bekerja lagi. Misalnya ajukan hak menyatakan pendapat," tutur Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015).
Namun demikian diakui Agus, rekomendasi yang telah disampaikan Pansus Pelindo II bukan rekomendasi final dari DPR.
"Yang kemarin disampaikan laporan sementara. Belum laporan akhir sehingga itu baru disampaikan di paripurna dan akan ditembuskan ke pemerintah. Tentunya itu harus ditindaklanjuti," tutur Agus. (Baca juga: Jokowi-JK Pelajari Rekomendasi Pansus Pelindo II)
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan pihaknya telah mencoba mengirimkan rekomendasi tersebut kepada pemerintah. Namun demikian, lanjut Agus, rekomendasi itu belum diterima oleh pemerintah.
"Terganjal persoalan administrasi," kata Agus.
PILIHAN:
Pengadilan Tipikor Segera Adili Gatot Pujo
Menurut dia, DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat jika pemerintah tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
"Seyogyanya rekomendasi itu dijalankan. Tapi seandainya tidak, pansus bisa bekerja lagi. Misalnya ajukan hak menyatakan pendapat," tutur Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015).
Namun demikian diakui Agus, rekomendasi yang telah disampaikan Pansus Pelindo II bukan rekomendasi final dari DPR.
"Yang kemarin disampaikan laporan sementara. Belum laporan akhir sehingga itu baru disampaikan di paripurna dan akan ditembuskan ke pemerintah. Tentunya itu harus ditindaklanjuti," tutur Agus. (Baca juga: Jokowi-JK Pelajari Rekomendasi Pansus Pelindo II)
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan pihaknya telah mencoba mengirimkan rekomendasi tersebut kepada pemerintah. Namun demikian, lanjut Agus, rekomendasi itu belum diterima oleh pemerintah.
"Terganjal persoalan administrasi," kata Agus.
PILIHAN:
Pengadilan Tipikor Segera Adili Gatot Pujo
(dam)