RJ Lino Tersangka, Gede Pasek: Polri Kalah Lagi dari KPK
Minggu, 20 Desember 2015 - 18:12 WIB
RJ Lino Tersangka, Gede Pasek: Polri Kalah Lagi dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Merespons hal ini, Anggota DPD I Gede Pasek Suardika menilai, langkah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka seakan membuka memori akan ketegasan Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat menjabat Kabareskrim Polri.
"Penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK seakan buka memori ketegasan Buwas saat jadi Bareskrim," kata Pasek seperti dikutip Sindonews di akun Twitter @G_paseksuardika, Minggu (20/12/2015).
Menurut loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini, fenomena ini menggambarkan lagi-lagi Polri kalah cepat dari KPK dalam penegakan hukum kasus dugaan korpsi.
"Sekali lagi, Polri kalah melangkah," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino), Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.
Pilihan:
KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
Surat Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Merespons hal ini, Anggota DPD I Gede Pasek Suardika menilai, langkah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka seakan membuka memori akan ketegasan Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat menjabat Kabareskrim Polri.
"Penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK seakan buka memori ketegasan Buwas saat jadi Bareskrim," kata Pasek seperti dikutip Sindonews di akun Twitter @G_paseksuardika, Minggu (20/12/2015).
Menurut loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini, fenomena ini menggambarkan lagi-lagi Polri kalah cepat dari KPK dalam penegakan hukum kasus dugaan korpsi.
"Sekali lagi, Polri kalah melangkah," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino), Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.
Pilihan:
KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
Surat Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani
(maf)