Surat Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Beredar surat terbuka dari tiga anak Yulianus Paonganan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, terkait dengan penangkapan dan penahanan ayahnya oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dari pernyataan pihak Kepolisian, Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran foto dengan tulisan berbau pornografi dan melanggar Undang-undang (UU) ITE dan UU Pornografi.
Padahal foto tersebut adalah foto asli yang diunggah sendiri oleh Nikita Mirzani. Bahkan pakar telematika Roy Suryo mengatakan, jika foto tersebut asli. Dari pernyataan polisi, foto yang diunggah oleh Ongen mengandung unsur pornografi.
Berikut surat terbuka dari ketiga anak Ongen, Minggu (20/12/2015):
Surat Terbuka:
Yth,
Presiden Republik Indonesia & Kapolri
Bersama ini kami bertiga anak-anak dari Dr. Yulianus Paonganan, S.Si,M.Si menyampaikan beberapa hal. yaitu terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan :
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang Pornografi
Ternyata bapak kami dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun twitternya @ypaonganan, dia telah memposting gambar yang sebelumnya telah di-upload oleh akun twitter lain.
Dalam postingan foto tersebut bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo***. Setelah bapak kami diperiksa, polisi menganggap bahwa kata lo*** dalam tagar tersebut termasuk dalam pelanggaran pornografi.
Menurut kami hal ini terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai memposting foto yang tidak pantas di media sosial namun tidak ditindaklanjuti.
Bapak kami bukanlah penjahat seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga menjadi anak-anak beliau.
Tertanda,
Wino, Thya, Chika
Sebelumnya, di Twitter @KRMTRoySuryo, politikus Partai Demokrat, Roy Suryo mengatakan, foto Jokowi bersama Nikita Mirzani adalah asli.
"Foto-foto ini ASLI, Jum'at 10/08/12 di Epicentrum (Premiere Film Brandal2 Ciliwung) HashTag-nya yang disalahkan," kicau Roy Suryo, 17 Desember 2015.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Kapolri Sebut Kasus Ongen Tak Terkait Kritik dan Hujatan
Dari pernyataan pihak Kepolisian, Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran foto dengan tulisan berbau pornografi dan melanggar Undang-undang (UU) ITE dan UU Pornografi.
Padahal foto tersebut adalah foto asli yang diunggah sendiri oleh Nikita Mirzani. Bahkan pakar telematika Roy Suryo mengatakan, jika foto tersebut asli. Dari pernyataan polisi, foto yang diunggah oleh Ongen mengandung unsur pornografi.
Berikut surat terbuka dari ketiga anak Ongen, Minggu (20/12/2015):
Surat Terbuka:
Yth,
Presiden Republik Indonesia & Kapolri
Bersama ini kami bertiga anak-anak dari Dr. Yulianus Paonganan, S.Si,M.Si menyampaikan beberapa hal. yaitu terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan :
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang Pornografi
Ternyata bapak kami dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun twitternya @ypaonganan, dia telah memposting gambar yang sebelumnya telah di-upload oleh akun twitter lain.
Dalam postingan foto tersebut bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo***. Setelah bapak kami diperiksa, polisi menganggap bahwa kata lo*** dalam tagar tersebut termasuk dalam pelanggaran pornografi.
Menurut kami hal ini terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai memposting foto yang tidak pantas di media sosial namun tidak ditindaklanjuti.
Bapak kami bukanlah penjahat seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga menjadi anak-anak beliau.
Tertanda,
Wino, Thya, Chika
Sebelumnya, di Twitter @KRMTRoySuryo, politikus Partai Demokrat, Roy Suryo mengatakan, foto Jokowi bersama Nikita Mirzani adalah asli.
"Foto-foto ini ASLI, Jum'at 10/08/12 di Epicentrum (Premiere Film Brandal2 Ciliwung) HashTag-nya yang disalahkan," kicau Roy Suryo, 17 Desember 2015.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Kapolri Sebut Kasus Ongen Tak Terkait Kritik dan Hujatan
(maf)