Pansus Pelindo II Sebut RJ Lino Dibekingi Rini Soemarno Cs
A
A
A
JAKARTA - Penyelewengan yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino disebut-sebut dibekingi sejumlah pihak. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Masinton Pasaribu dengan berani menyebut nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri BUMN Rini Soemarno, dan mantan pemimpin KPK Erry Riyana Hardjapamekas sebagai beking RJ Lino.
"Langkah Lino di-backup kekuasaan, Jusuf Kalla, Rini Soemarno, mantan pimpinan KPK Erry Riyana," ujar Masinton saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, baik JK, Rini maupun Erry telah memberikan justifikasi terhadap langkah RJ Lino untuk melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (UU).
Pasalnya, Pansus Pelindo II juga telah menemukan dugaan tindak pindana yang dilakukan RJ Lino dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan perusahaan asal Hongkong yakni Hutchison Port Holding (HPH).
"Contohnya pengadaan barang dan jasa dan korupsi JICT. Apa yang dilakukan di pansus setidaknya dikuatkan oleh penetapan tersangka ini," tegas Masinton. (Baca: Kepemimpinan Rini Sebagai Menteri BUMN Dipertanyakan)
Maka itu, menurut Masinton, hasil paripurna DPR yang merekomendasikan pemerintah untuk memberhentikan Rini Soemarno dan RJ Lino dilakukan oleh pemerintah. "Itu adalah fakta-fakta," ucapnya. (Baca: Dinilai Langgar UU, Rieke Minta Menteri Rini dan RJ Lino Dicopot)
Apabila rekomendasi DPR tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah, maka DPR tidak akan menerima Rini dan Lino dalam kegiatan rapat kerja yang ada di lingkungan parlemen. "Kalau tidak juga (dicopot), kami (akan menggulirkan) Hak menyatakan pendapat. Tapi sebelumnya ya kita larang dulu mereka rapat," tandas Masinton.
"Langkah Lino di-backup kekuasaan, Jusuf Kalla, Rini Soemarno, mantan pimpinan KPK Erry Riyana," ujar Masinton saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, baik JK, Rini maupun Erry telah memberikan justifikasi terhadap langkah RJ Lino untuk melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (UU).
Pasalnya, Pansus Pelindo II juga telah menemukan dugaan tindak pindana yang dilakukan RJ Lino dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan perusahaan asal Hongkong yakni Hutchison Port Holding (HPH).
"Contohnya pengadaan barang dan jasa dan korupsi JICT. Apa yang dilakukan di pansus setidaknya dikuatkan oleh penetapan tersangka ini," tegas Masinton. (Baca: Kepemimpinan Rini Sebagai Menteri BUMN Dipertanyakan)
Maka itu, menurut Masinton, hasil paripurna DPR yang merekomendasikan pemerintah untuk memberhentikan Rini Soemarno dan RJ Lino dilakukan oleh pemerintah. "Itu adalah fakta-fakta," ucapnya. (Baca: Dinilai Langgar UU, Rieke Minta Menteri Rini dan RJ Lino Dicopot)
Apabila rekomendasi DPR tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah, maka DPR tidak akan menerima Rini dan Lino dalam kegiatan rapat kerja yang ada di lingkungan parlemen. "Kalau tidak juga (dicopot), kami (akan menggulirkan) Hak menyatakan pendapat. Tapi sebelumnya ya kita larang dulu mereka rapat," tandas Masinton.
(hyk)