Pemerintah Dukung KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka.
Diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, pemerintah selalu tidak ingin ikut campur urusan hukum, apalagi urusan KPK. Sebab lanjut mantan aktivis antikorupsi ini, pemerintah meyakini bahwa KPK kredibel.
"Pemerintah akan support, Menteri BUMN (Rini Soemarno) akan beri dukungan terhadap KPK," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12/2015) malam.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
Diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, pemerintah selalu tidak ingin ikut campur urusan hukum, apalagi urusan KPK. Sebab lanjut mantan aktivis antikorupsi ini, pemerintah meyakini bahwa KPK kredibel.
"Pemerintah akan support, Menteri BUMN (Rini Soemarno) akan beri dukungan terhadap KPK," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12/2015) malam.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
(maf)