Kasus Suap, KPK Tahan Bupati Muba dan Istri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istri, Lucianty, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasangan suami-istri itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Muba, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Pahri dan Luciyanti dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Keduanya keluar Gedung KPK secara terpisah.
"Demi kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriaty melalui pesan singkatnya, Juma (18/12/2015).
Lucianty lebih dulu keluar sekitar pukul 16.20 WIB. Sambil menutup rapat mulutnya, Luci terus meminta jalan kepada wartawan agar dirinya masuk ke mobil tahanan yang menunggunya.
Selang 10 menit, giliran Pahri keluar. Pahri yang mengenakan rompi tahanan KPK itu juga enggan berkomentar. Dia bungkam ketika disodorkan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan dan penahanan ini.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumsel.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
Pasangan suami-istri itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Muba, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Pahri dan Luciyanti dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Keduanya keluar Gedung KPK secara terpisah.
"Demi kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriaty melalui pesan singkatnya, Juma (18/12/2015).
Lucianty lebih dulu keluar sekitar pukul 16.20 WIB. Sambil menutup rapat mulutnya, Luci terus meminta jalan kepada wartawan agar dirinya masuk ke mobil tahanan yang menunggunya.
Selang 10 menit, giliran Pahri keluar. Pahri yang mengenakan rompi tahanan KPK itu juga enggan berkomentar. Dia bungkam ketika disodorkan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan dan penahanan ini.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumsel.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
(maf)