Kapolri Bantah Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Jum'at, 18 Desember 2015 - 13:43 WIB
Kapolri Bantah Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
A
A
A
BOGOR - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membantah pihaknya menangkap Yulianus Paonganan atau Ongen atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Ongen melalui akun dengan nama @ypaonganan sempat menghebohkan sosial media setelah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLon** pada 13 Desember 2015.
"Bukan, enggak. Presiden sampai sekarang belum komunikasi," kata Badrodin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Badrodin menjelaskan, Polri mengusut kasus tersebut karena ada yang melaporkan. "Ada pelapornya, ada," ucapnya.
Atas ulahnya, Ongen dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya, tiga tahun minimal sampai 12 tahun," pungkas Badrodin.
Pernyataan yang diungkapkan Badrodin sekaligus membantah pernyataan mantan Staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief. Andi Arief di akun Twitter @AndiArief_AA, mengungkapkan bahwa penangkapan Ongen atas perintah Presiden Jokowi.
PILIHAN:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Kehadiran Basaria Diharapkan Bisa Perbaiki Komunikasi KPK-Polri
Sebelumnya, Ongen melalui akun dengan nama @ypaonganan sempat menghebohkan sosial media setelah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLon** pada 13 Desember 2015.
"Bukan, enggak. Presiden sampai sekarang belum komunikasi," kata Badrodin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Badrodin menjelaskan, Polri mengusut kasus tersebut karena ada yang melaporkan. "Ada pelapornya, ada," ucapnya.
Atas ulahnya, Ongen dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya, tiga tahun minimal sampai 12 tahun," pungkas Badrodin.
Pernyataan yang diungkapkan Badrodin sekaligus membantah pernyataan mantan Staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief. Andi Arief di akun Twitter @AndiArief_AA, mengungkapkan bahwa penangkapan Ongen atas perintah Presiden Jokowi.
PILIHAN:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Kehadiran Basaria Diharapkan Bisa Perbaiki Komunikasi KPK-Polri
(kri)