Mandra Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2015 - 23:14 WIB
Mandra Divonis 1 Tahun...
Mandra Divonis 1 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Komendian asal Betawi, Mandra Naih alias Mandra, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Salah satu bintang dalam serial 'Si Doel Anak Sekolahan' itu dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program hak siap siar di TVRI tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa haji mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," kata Hakim Ketua Arifin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Meski terbukti bersalah Mandra dinilai tak mengambil uang negara atau menikmati uang negara. Mandra dinyatakan bersalah oleh karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production miliknya untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI denga menyertakan 3 buah film miliknya dalam proses lelang.

Selanjutnya, Mandra dianggap mengetahui dokumen-dokumen miliknya sudah tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan tersebut. Hal itu kemudian dimanfaatkan saksi Andi dan Iwan Chermawan untuk meraup keuntungan menyetujui 3 kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan me-markup nilai harga yang tidak wajar.

Mandra juga dianggap lalai karena tidak mengawasi penggunaan izin perusahaan yang diberikan kepada Andi dan Iwan sehingga disalahgunakan. Terbukti Andi dianggap telah memalsukan tanda tangan atas nama terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dibayar denda diganti kurungan selama 2 bulan," jelas Arifin.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan dua hal yakni hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan lantan Mandra dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meringankan lantaran terdakwa terus mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan berjanji akan berhati-hati agar tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa tidak menikmati uang negara. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tukasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7542 seconds (0.1#10.140)