Dalil Polisi Tangkap Ongen Terkait Pornografi dan UU ITE

Kamis, 17 Desember 2015 - 18:56 WIB
Dalil Polisi Tangkap...
Dalil Polisi Tangkap Ongen Terkait Pornografi dan UU ITE
A A A
JAKARTA - Tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri telah menjemput paksa dan mengamankan Yulianus Paonganan atau Ongen yang aktif dalam sosial media khususnya di Twitter, dengan akun @ypaonganan.Akun tersebut diduga menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan.Atas perbuatannya, Ongen diancam melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(Baca juga: Polri Akui Tangkap Ongen Pengunggah Foto Jokowi-Nikita Mirzani)Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).‬"Penyidik telah mendapatkan barang bukti berupa laptop, handphone dan kartu identitas milik tersangka dan saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," jelas Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (17/12/2015).Sebelumnya, akun dengan nama @ypaonganan sempat menghebohkan sosial media setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo duduk bersama Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLon** pada 13 Desember 2015.Pilihan:Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
(maf)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Skandal Impor Beras,...
Skandal Impor Beras, Politikus PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan yang Ambil Duit Negara
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved