Dalil Polisi Tangkap Ongen Terkait Pornografi dan UU ITE

Kamis, 17 Desember 2015 - 18:56 WIB
Dalil Polisi Tangkap...
Dalil Polisi Tangkap Ongen Terkait Pornografi dan UU ITE
A A A
JAKARTA - Tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri telah menjemput paksa dan mengamankan Yulianus Paonganan atau Ongen yang aktif dalam sosial media khususnya di Twitter, dengan akun @ypaonganan.Akun tersebut diduga menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan.Atas perbuatannya, Ongen diancam melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(Baca juga: Polri Akui Tangkap Ongen Pengunggah Foto Jokowi-Nikita Mirzani)Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).‬"Penyidik telah mendapatkan barang bukti berupa laptop, handphone dan kartu identitas milik tersangka dan saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," jelas Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (17/12/2015).Sebelumnya, akun dengan nama @ypaonganan sempat menghebohkan sosial media setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo duduk bersama Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLon** pada 13 Desember 2015.Pilihan:Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5847 seconds (0.1#10.140)