Curhat OC Kaligis Jelang Vonis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menghadapi vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Menjelang vonis hakim, Kaligis yang saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menilai tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap dirinya tidak adil.
"Sampai hari ini saya merasa enggak bersalah. Saya bukan OTT (ditangkap melalui operasi tangkap tangan). Saya dikerangkeng lima bulan, rekening saya ditutup," tutur Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Dia menduga perlakuan terhadapnya lantaran pernah membuat buku tentang mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah. "Ini saya dizalimi karena bikin buku Bibit Chandra," tandasnya.
Kaligis mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan itu dinilai berat jika dikaitkan dengan perbuatannya.
Apalagi pada perkara yang sama, kata dia, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro hanya dituntut empat tahun pidana penjara.
Sebagai advokat yang mengaku sudah berpengalaman selama 49 tahun, tuntutan tersebut dianggapnya tidak tepat. Lantas Kaligis meminta majelis hakim membebaskannya.
"Di KPK enggak mungkin bebas, sekarang kalau panitera (divonis penjara) tiga tahun, saya satu setengah tahun," ucap Kaligis.
PILIHAN:
Setya Novanto Mundur, Fraksi Nasdem Usul Kocok Ulang
Menjelang vonis hakim, Kaligis yang saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menilai tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap dirinya tidak adil.
"Sampai hari ini saya merasa enggak bersalah. Saya bukan OTT (ditangkap melalui operasi tangkap tangan). Saya dikerangkeng lima bulan, rekening saya ditutup," tutur Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Dia menduga perlakuan terhadapnya lantaran pernah membuat buku tentang mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah. "Ini saya dizalimi karena bikin buku Bibit Chandra," tandasnya.
Kaligis mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan itu dinilai berat jika dikaitkan dengan perbuatannya.
Apalagi pada perkara yang sama, kata dia, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro hanya dituntut empat tahun pidana penjara.
Sebagai advokat yang mengaku sudah berpengalaman selama 49 tahun, tuntutan tersebut dianggapnya tidak tepat. Lantas Kaligis meminta majelis hakim membebaskannya.
"Di KPK enggak mungkin bebas, sekarang kalau panitera (divonis penjara) tiga tahun, saya satu setengah tahun," ucap Kaligis.
PILIHAN:
Setya Novanto Mundur, Fraksi Nasdem Usul Kocok Ulang
(dam)