OC Kaligis dan Mandra Hadapi Vonis Hakim Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis (17/12/2015) hari ini akan menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa perkara korupsi.
Pertama, hakim akan memutus perkara kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Kemudian hakim Tipikor juga akan memutus perkara yang masih terkait dengan perkara suap OC Kaligis dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.
Selanjutnya dalam kasus berbeda, hakim Tipikor akan memutus perkara yang menjerat komedian Mandra Naih alias Mandra, seniman Betawi yang didakwa melakukan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Untuk OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Kaligis didakwa bersalah telah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN melalui mantan anak buahnya M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.
Adapun Tripeni Irianto Putro dituntut Jaksa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta.
Tripeni dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu dari Otto Cornelis Kaligis dalam penyelidikan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara komedian Mandra dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Mandra dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait program siap siar di TVRI tahun 2012.
Tiga orang pesakitan tersebut dijadwalkan akan mendengar putusan atau vonis pada pukul 10.00 WIB.
Namun hingga saat ini persidangan ketiganya belum berlangsung. Pantauan Sindonews di lokasi sejumlah pendukung OC Kaligis sudah mulai berdatangan ke Gedung Tipikor.
PILIHAN:
Setya Novanto Minta Maaf
Pertama, hakim akan memutus perkara kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Kemudian hakim Tipikor juga akan memutus perkara yang masih terkait dengan perkara suap OC Kaligis dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.
Selanjutnya dalam kasus berbeda, hakim Tipikor akan memutus perkara yang menjerat komedian Mandra Naih alias Mandra, seniman Betawi yang didakwa melakukan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Untuk OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Kaligis didakwa bersalah telah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN melalui mantan anak buahnya M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.
Adapun Tripeni Irianto Putro dituntut Jaksa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta.
Tripeni dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu dari Otto Cornelis Kaligis dalam penyelidikan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara komedian Mandra dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Mandra dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait program siap siar di TVRI tahun 2012.
Tiga orang pesakitan tersebut dijadwalkan akan mendengar putusan atau vonis pada pukul 10.00 WIB.
Namun hingga saat ini persidangan ketiganya belum berlangsung. Pantauan Sindonews di lokasi sejumlah pendukung OC Kaligis sudah mulai berdatangan ke Gedung Tipikor.
PILIHAN:
Setya Novanto Minta Maaf
(dam)