Capim KPK Ini Setuju KPK Punya Kewenangan SP3
A
A
A
JAKARTA - Calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyatakan persetujuannya terhadap wacana KPK memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Wacana tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU KPK yang telah ditetapkan menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015.
"SP3 bisa saja diadakan, apalagi akan ada revisi undang-undang. Saya memberikan catatan, jangan sampai SP3 disalahartikan, karena dia punya abuse juga," ujar Syarif dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).
Tak hanya setuju terhadap pemberian wewenang SP3 kepada KPK, Syarief juga bercita-cita ingin memberantas kasus-kasus kakap jika nanti terpilih menjadi pemimpin KPK.
"Penindakan itu harus yang bermartabat. Mendahulukan kasus yang besar mudaratnya dan kerugian yang paling besar," tegas Syarif.
Namum demikian, Syarif yang aktif mengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar ini menyebutkan masih ada pola yang salah dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Menurutnya, selama ini, KPK tidak pernah melihat momentum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Dari penetapan tersangka, melama-lamakan status itu tidak diproses, itu yang harus diperbaiki KPK. Penetapan tersangka perlu juga memperhatikan kepantasan," jelas Syarif.
PILIHAN:
Mundur jadi Ketua DPR, Golkar Belum Siapkan Pengganti Novanto
Cerita Sufmi Dasco Soal Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
"SP3 bisa saja diadakan, apalagi akan ada revisi undang-undang. Saya memberikan catatan, jangan sampai SP3 disalahartikan, karena dia punya abuse juga," ujar Syarif dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).
Tak hanya setuju terhadap pemberian wewenang SP3 kepada KPK, Syarief juga bercita-cita ingin memberantas kasus-kasus kakap jika nanti terpilih menjadi pemimpin KPK.
"Penindakan itu harus yang bermartabat. Mendahulukan kasus yang besar mudaratnya dan kerugian yang paling besar," tegas Syarif.
Namum demikian, Syarif yang aktif mengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar ini menyebutkan masih ada pola yang salah dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Menurutnya, selama ini, KPK tidak pernah melihat momentum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Dari penetapan tersangka, melama-lamakan status itu tidak diproses, itu yang harus diperbaiki KPK. Penetapan tersangka perlu juga memperhatikan kepantasan," jelas Syarif.
PILIHAN:
Mundur jadi Ketua DPR, Golkar Belum Siapkan Pengganti Novanto
Cerita Sufmi Dasco Soal Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
(kri)