KPK Tahan Empat Anggota DPRD Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.Keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan kasus dugaan suap kepada DPRD Muba, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.Dari pantauan Sindonews, Riamon dan Islan Hanura lebih dulu keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/12/2015) pada pukul 17.10 WIB.Disusul kemudian Darwin AH dan Aidil Fitri yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB. Keempat wakil rakyat daerah Muba diketahui keluar mengenakan rompi tahanan KPK.Belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait para tersangka itu akan ditahan dimana. Yang jelas keempatnya enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait status penahanan mereka. Adapun Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri diketahui 'mangkir' dari pemeriksaan KPK sehingga selamat dari penahanan KPK.Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)