KPK Panggil Eks Sekjen Kemenkes
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sjafii Ahmad akan menjalani pemeriksaan penyidik di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sjafii akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan vaksin flu burung tahun anggaran 2005.
"Dia (Sjafii) diperiksa untuk tersangka SFS," jelas pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2015).
Selain memeriksa Sjafii, penyidik juga berencana memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya adalah mantan PNS Kemenkes Els Mangundap, Abdul Cholid Amin, dan Hasnawati. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung, KPK tidak hanya menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka.
Dia juga menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim sebagai tersangka.
Bahkan dalam kasus itu Mulya A Hasyim sudah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Ia juga didenda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Jakarta.
PILIHAN:
KPK Akan Periksa Ratu Atut dan Wawan
Sjafii akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan vaksin flu burung tahun anggaran 2005.
"Dia (Sjafii) diperiksa untuk tersangka SFS," jelas pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2015).
Selain memeriksa Sjafii, penyidik juga berencana memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya adalah mantan PNS Kemenkes Els Mangundap, Abdul Cholid Amin, dan Hasnawati. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung, KPK tidak hanya menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka.
Dia juga menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim sebagai tersangka.
Bahkan dalam kasus itu Mulya A Hasyim sudah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Ia juga didenda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Jakarta.
PILIHAN:
KPK Akan Periksa Ratu Atut dan Wawan
(dam)