DPR Diminta Jamin Hasilkan Pimpinan KPK Independen
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR diminta dapat menjamin para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 adalah sosok yang independen, profesional, dan tak mudah diintervensi. Caranya, anggota Dewan menitik beratkan pada tiga pon tersebut.
"Bisa enggak dia (DPR) tanya, anda calon komisioner KPK, bagaimana kalau anda saya intervensi, mau enggak? Saya berharap ada pertanyaan itu, kenapa enggak gitu. Sejauh mana anda independen, profesional, ketika anda menghadapi di antara kami harus anda proses," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai menghadiri acara pencanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 14 Desember 2015.
Dia pun berharap, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR itu bisa tepat waktu. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakali adanya kekosongan jabatan di pimpinan KPK.
"Saya lihat DPR memahami itu, walaupun istilahnya injury tapi ketika hasilnya bisa menjawab tidak ada Perppu lagi," tutur Adnan.
Adnan pun tidak sepakat, jika Komisi III DPR mempersoalkan apa yang sudah dihasilkan atau dilakukan panitia seleksi (Pansel) Capim KPK sejauh ini.
Hari ini, empat Capim KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mereka adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi dan Saut Situmorang.
Sementara empat Capim KPK lainnya yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Surya Tjandra, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, serta Laode Muhammad Syarief.
Sedangkan dua Capim lainnya, yang merupakan hasil seleksi era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata. Keduanya tidak perlu lagi mengikuti fit and proper test karena telah menjalaninya pada Desember 2014.
PILIHAN:
Panser Badak Buatan PT Pindad Lulus Uji Tembak
"Bisa enggak dia (DPR) tanya, anda calon komisioner KPK, bagaimana kalau anda saya intervensi, mau enggak? Saya berharap ada pertanyaan itu, kenapa enggak gitu. Sejauh mana anda independen, profesional, ketika anda menghadapi di antara kami harus anda proses," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai menghadiri acara pencanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 14 Desember 2015.
Dia pun berharap, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR itu bisa tepat waktu. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakali adanya kekosongan jabatan di pimpinan KPK.
"Saya lihat DPR memahami itu, walaupun istilahnya injury tapi ketika hasilnya bisa menjawab tidak ada Perppu lagi," tutur Adnan.
Adnan pun tidak sepakat, jika Komisi III DPR mempersoalkan apa yang sudah dihasilkan atau dilakukan panitia seleksi (Pansel) Capim KPK sejauh ini.
Hari ini, empat Capim KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mereka adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi dan Saut Situmorang.
Sementara empat Capim KPK lainnya yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Surya Tjandra, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, serta Laode Muhammad Syarief.
Sedangkan dua Capim lainnya, yang merupakan hasil seleksi era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata. Keduanya tidak perlu lagi mengikuti fit and proper test karena telah menjalaninya pada Desember 2014.
PILIHAN:
Panser Badak Buatan PT Pindad Lulus Uji Tembak
(mhd)