Kata Menkumham Soal Revisi UU KPK

Minggu, 13 Desember 2015 - 04:32 WIB
Kata Menkumham Soal Revisi UU KPK
Kata Menkumham Soal Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Tax Amnesty memang telah diketok untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2015 guna dibahas tahun ini.Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun diakui Yasonna, baik RUU KPK maupun RUU Taz Amnesty belum diketok di rapat paripurna. Sehingga bila pembahasannya tidak selesai 2015, maka akan dilanjutkan di 2016."Jika seandainya kita tidak bisa menyelesaikannya nanti, mohon masuk ke 2016. Baik yang usulan DPR maupun pemerintah," kata Yasonna di Gedung DPR, kemarin.Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, selain dua RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan sembilan RUU yang belum selesai dibahas di 2015 untuk masuk ke Prolegnas 2016.Diakui Yasonna, pemerintah juga menambahkan 15 RUU baru untuk masuk Prolegnas 2016. Sebelumnya, DPD mengusulkan sebanyak 15 RUU untuk masuk Prolegnas 2016, sementara DPR mengusulkan 57 RUU yang di antaranya 26 RUU merupakan usulan baru, dan sisanya merupakan kelanjutan pembahasan dari Prolegnas Prioritas 2015.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanTak Kantongi Rekaman Asli, MKD Tak Bisa Beri Sanksi Setya Novanto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5531 seconds (0.1#10.140)