Sidang MKD Diminta Patuhi UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sudah menjelasakan soal mekanisme dan tata cara menggelar sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan ada hal bersifat rahasia dan dirahasiakan dalam persidangan MKD.
"Memang aturannya tertutup, tapi biarkan berjalan dulu nanti baru diputuskan diakhir," ujar Margarito, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dia mengingatkan, dalam kisruh perpanjangan kontrak karya PT Freeport banyak pihak yang disebut terlibat. Dampaknya, kata dia hubungan antarlembaga legislatif maupun eksekutif bisa terganggung. "Ini yang namanya merontokkan konstitusi kita," jelasnya.
Baca: Rekaman Milik Bos Freeport Juga Ungkap Kecurangan Pilpres.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan ada hal bersifat rahasia dan dirahasiakan dalam persidangan MKD.
"Memang aturannya tertutup, tapi biarkan berjalan dulu nanti baru diputuskan diakhir," ujar Margarito, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dia mengingatkan, dalam kisruh perpanjangan kontrak karya PT Freeport banyak pihak yang disebut terlibat. Dampaknya, kata dia hubungan antarlembaga legislatif maupun eksekutif bisa terganggung. "Ini yang namanya merontokkan konstitusi kita," jelasnya.
Baca: Rekaman Milik Bos Freeport Juga Ungkap Kecurangan Pilpres.
(kur)