Jaksa Agung Akui Belum Bisa Panggil Paksa Riza Chalid
A
A
A
BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui pihaknya tidak bisa memanggil paksa seorang pengusaha minyak M Riza Chalid.Sebab kata Prasetyo, kasus dugaan pemufakatan jahat antara Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tahap penyelidikan."Penyelidikan kan mencari bukti-bukti awal apa saja, kalau penyelidikan kita belum bisa upaya paksa," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).Kendati demikian menurut Prasetyo, tidak menutup kemungkinan pemanggilan paksa itu dilakukan Kejagung terhadap Riza Chalid nantinya, setelah kasus itu ke tahapan penyidikan.Jaksa Agung asal Partai Nasdem ini mengakui, Kejagung berencana memanggil Riza Chalid. "Kita hanya dengar dia tidak di Indonesia, kita tunggu saja, kita akan panggil," tuturnya.Pilihan:Megawati: Cuma Urusan Freeport Kok Ributnya Panjang
(maf)