MK Kukuhkan Posisi BPJS

Selasa, 08 Desember 2015 - 06:07 WIB
MK Kukuhkan Posisi BPJS
MK Kukuhkan Posisi BPJS
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan posisi dan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan negara pemberi jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.

MK menilai, BPJS yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas bukan merupakan bentuk monopoli dalam usaha asuransi. MK memastikan, keberadaan dan kehadiran BPJS di Indonesia merupakan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan bagi seluruh warga negara.

"Memutuskan, menyatakan, menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan gugatan dengan nomor perkara 138/PUU-XII/2014, di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Putusan ini diambil MK berkaitan dengan uji materiil Undang-undang (UU) Nomor 24/2011 tentang BPJS khususnya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1), Ayat 2, dan Pasal 55. Perkara ini dimohonkan PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, serta pemohon perseorangan Sarju dan Imron Sarbini.

Para pemohon dalam gugatannya mengklaim dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Ketentuan dalam lima pasal UU BPJS tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan monopoli pemberian jasa asuransi. Akibat monopoli tersebut di antara pemohon tidak bisa bersaing dengan BPJS.

MK menggariskan, negara berkewajiban melayani dan melindungi seluruh rakyat terutama yang lemah atau tidak mampu. Kewajiban itu sejalan dengan UUD 1945. Karena itu, setiap warga negara diwajibkan untuk membayar pajak yang nantinya dipergunakan negara untuk dana jaminan sosial bagi setiap warga negara.

Anwar membeberkan, MK memastikan bahwa jaminan sosial adalah kewajiban negara dan negara menjamin hak pelayanan atas negara. Keberadaan BPJS bukan untuk memonopoli jasa asuransi. Sebab setiap perusahaan di luar BPJS tidak dilarang untuk memberikan asuransi swasta bagi para pekerjanya.

MK juga menggariskan, dengan keberadaan BPJS pun tidak menutup kemungkinan perusahaan swasta bekerja sama dengan BPJS. Menurut MK, asuransi sosial bertujuan untuk menjamin semua orang yang memerlukan pelayanan tanpa mempedulikan status ekonomi atau usianya, sehingga memungkinkan terciptanya solidaritas sosial melalui gotong royong antara kelompok kaya-miskin, tua-muda, dan sakit sehat.

"Prinsip tersebut merupakan pengamalan dari nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya sila ke-3 'Persatuan Indonesia' dan sila ke-5 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'," tegas hakim MK dalam amar putusannya.

Bahkan, tutur MK, Soekarno secara tersurat dalam pidatonya di Sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI), tanggal 1 Juni 1945 menyatakan bahwa, gotong royong adalah saripati Pancasila dan menjadi ciri khas negara yang didirikan sebagai wujud impian dan cita-cita bersama rakyat Indonesia.

Dengan demikian, terlepas dari permasalahan yang secara khusus diajukan permohonan pengujian konstitusionalitas oleh para pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa, "Asuransi sosial sebagai sistem jaminan sosial telah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 karena akan menciptakan suatu keadilan sosial, dengan menumbuhkan kesadaran akan kewajiban individu terhadap masyarakat/ublik secara kolektif sebagai perwujudan kehidupan berbudaya yang mengutamakan kepentingan bersama."

PILIHAN:

Enam Bantahan Setya Novanto Atas Laporan Sudirman Said

Megawati: Cuma Urusan Freeport Kok Ributnya Panjang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4895 seconds (0.1#10.140)