Pansus DPR Nilai Tindakan Pelindo II Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPR menilai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tidak taat terhadap undang-undang dalam melakukan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menilai pernyataan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino terkait tidak perlunya ada konsesi dalam perpanjangan kontrak JICT menunjukkan Pelindo II tak taat undang-undang.
Menurut Rieke, sejumlah pihak telah menyatakan perlu adanya konsesi dalam perpanjangan kontrak.
Rieke mengatakan, hal itu terungkap dalam rapat Pansus Pelindo II bersama Menteri Perhubungan Igasius Jonan dan mantan Menhub EE Mangindaan, dan Menteri Koordinator Nidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
"Dinyatakan berbagai pihak yang datang ke pansus, misalnya Menko Maritim, Menhub udah berulang kali dari Mangindaan dan Jonan sudah katakan harus ada konsesi tapi Dirut Pelindo II katakan tidak perlu ada konsensi," ungkap Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tanpa adanya konsesi maka aktivitas pelabuhan ilegal.
"Berarti dari 2011 hingga 11 November 2015, semua tindakan di pelabuhan ilegal," kata Rieke.
PILIHAN:
Sesuai Arahan Jokowi, TNI AU Batal Beli Helikopter AW101
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menilai pernyataan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino terkait tidak perlunya ada konsesi dalam perpanjangan kontrak JICT menunjukkan Pelindo II tak taat undang-undang.
Menurut Rieke, sejumlah pihak telah menyatakan perlu adanya konsesi dalam perpanjangan kontrak.
Rieke mengatakan, hal itu terungkap dalam rapat Pansus Pelindo II bersama Menteri Perhubungan Igasius Jonan dan mantan Menhub EE Mangindaan, dan Menteri Koordinator Nidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
"Dinyatakan berbagai pihak yang datang ke pansus, misalnya Menko Maritim, Menhub udah berulang kali dari Mangindaan dan Jonan sudah katakan harus ada konsesi tapi Dirut Pelindo II katakan tidak perlu ada konsensi," ungkap Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tanpa adanya konsesi maka aktivitas pelabuhan ilegal.
"Berarti dari 2011 hingga 11 November 2015, semua tindakan di pelabuhan ilegal," kata Rieke.
PILIHAN:
Sesuai Arahan Jokowi, TNI AU Batal Beli Helikopter AW101
(dam)