Menhub Bantah Pernyataan Lino Terkait Perpanjangan Kontrak JITC
A
A
A
JAKARTA - Menhub Ignasisus Jonan membantah pernyataan Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang mengaku telah mendapat persetujuan dalam perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings Limited.
Hal tersebut dikatakan Jonan ketika menjawab pertanyaan anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu dalam rapat yang digelar pansus bersama Jonan dan Mantan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan.
"Apakah bapak pernah menyetujui klaim Lino dalam perpanjangan kontrak JICT," tanya Masinton di ruang pansus C, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Jonan pun menjawab bahwa dirinya hanya mengatakan kepada Lino jika ingin memperpanjang kontrak harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Masinton menilai, jawaban Jonan berputar-putar. Sehingga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun geram dan meminta agar Jonan tegas menjawab soal klaim Lino.
"Jangan plintat-plintut. Pantesan saja seorang Lino berani. Katakan saja benar gak yang diklaim Lino itu bahwa pak Jonan setuju. Jangan kita semua dibohongi," tegas Masinton.
Mantan Dirut KAI ini pun jawab dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menyetujui konsesi perpanjangan terminal peti kemas Jakarta itu dengan Hutchinson Port Holdings.
"Tidak pernah pada bulan Agusutus menyetujui perpanjangan konsesi. Enggak benar," ungkap Jonan.
Sebelumnya Dirut Utama Pelindo II RJ Lino mengaku Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyetujui perpanjangan kontrak pengelolaan JITC. Selain JICT Lino menyebut ada 15 poin kesepakatan yang disetejui oleh Menteri Perhubungan.
Hal tersebut dikatakan Jonan ketika menjawab pertanyaan anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu dalam rapat yang digelar pansus bersama Jonan dan Mantan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan.
"Apakah bapak pernah menyetujui klaim Lino dalam perpanjangan kontrak JICT," tanya Masinton di ruang pansus C, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Jonan pun menjawab bahwa dirinya hanya mengatakan kepada Lino jika ingin memperpanjang kontrak harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Masinton menilai, jawaban Jonan berputar-putar. Sehingga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun geram dan meminta agar Jonan tegas menjawab soal klaim Lino.
"Jangan plintat-plintut. Pantesan saja seorang Lino berani. Katakan saja benar gak yang diklaim Lino itu bahwa pak Jonan setuju. Jangan kita semua dibohongi," tegas Masinton.
Mantan Dirut KAI ini pun jawab dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menyetujui konsesi perpanjangan terminal peti kemas Jakarta itu dengan Hutchinson Port Holdings.
"Tidak pernah pada bulan Agusutus menyetujui perpanjangan konsesi. Enggak benar," ungkap Jonan.
Sebelumnya Dirut Utama Pelindo II RJ Lino mengaku Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyetujui perpanjangan kontrak pengelolaan JITC. Selain JICT Lino menyebut ada 15 poin kesepakatan yang disetejui oleh Menteri Perhubungan.
(nag)