Diperiksa Sembilan Jam, Tengku Erry Ditanya Pencairan Dana Bansos

Senin, 30 November 2015 - 21:56 WIB
Diperiksa Sembilan Jam, Tengku Erry Ditanya Pencairan Dana Bansos
Diperiksa Sembilan Jam, Tengku Erry Ditanya Pencairan Dana Bansos
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erry diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan Erry diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk APBD Perubahan 2013 dalam proses penyusunan APBD Perubahan terkait dana hibah dan bansos TA 2013.

"Hari ini Wagub Sumut diperiksa, pemeriksaan terkait penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dan pertangungjawaban penerimaan hibah," ujar Amir di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Penyidik juga menanyakan Erry seputar alur pencairan hibah atau bansos sebesar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta yang ditandatangani oleh Tengku Erry disaat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Erry. Amir juga mengatakan belum mengagendakan penjadwalan ulang Tengku Erry.

"Nanti hasilnya pemeriksaan kali ini akan dievaluasi lebih dulu apakah masih diperlukan keterangannya. Dipanggil sebagai saksi lagi atau tidak," jelasnya.

Ketua DPW Partai Nasdem Sumut itu hadir di Gedung Bundar pada pukul 10.15 WIB. Dia hadir dengan menggunakan kemeja kotak-kota dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 19.20 WIB.

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatra Utara, Tengku Erry Nuradi mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara (Sumut)

source: http://nasional.sindonews.com/read/1061162/13/kejagung-cecar-eddy-sofyan-soal-pemberian-dana-hibah-1447358505
Eddy Sofyan.

Erry juga menjelaskan rangkaian proses dana hibah dan bansos. Menurut dia, dana hibah dan bansos itu dimulai dari pemohon yang diajukan ke Gubernur dan Sekretaris Daerah.

Kemudian Gubernur dan Sekda mengembalikan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dilakukan evaluasi.

"Setelah itu direkomendasi masuk ke Tim anggaran baru itu menjadu APBD. Proses itu yang ditanya," ujar Erry usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Erry juga menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur itu ada 1.482 lembaga yang mengajukan dana hibah dan bansos tahun 2013. Namun hingga akhir tahun 2013 yang terealisasi hanya untuk 923 penerima dana.

Erry mengaku dari 923 penerima, dirinya hanya menangani 37 penerima dana tersebut dan hal itu sesuai peraturan gubernur. Dalam peraturan gubernur, kata dia, ada klasifikasi penggunaan dana hibah dan bansos.


PILIHAN:

Politikus Golkar di MKD: Kalau Satya Novanto Salah, Kita Hukum!
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0499 seconds (0.1#10.140)