Diperiksa Sembilan Jam, Tengku Erry Ditanya Pencairan Dana Bansos

Senin, 30 November 2015 - 21:56 WIB
Diperiksa Sembilan Jam,...
Diperiksa Sembilan Jam, Tengku Erry Ditanya Pencairan Dana Bansos
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erry diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan Erry diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk APBD Perubahan 2013 dalam proses penyusunan APBD Perubahan terkait dana hibah dan bansos TA 2013.

"Hari ini Wagub Sumut diperiksa, pemeriksaan terkait penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dan pertangungjawaban penerimaan hibah," ujar Amir di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Penyidik juga menanyakan Erry seputar alur pencairan hibah atau bansos sebesar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta yang ditandatangani oleh Tengku Erry disaat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Erry. Amir juga mengatakan belum mengagendakan penjadwalan ulang Tengku Erry.

"Nanti hasilnya pemeriksaan kali ini akan dievaluasi lebih dulu apakah masih diperlukan keterangannya. Dipanggil sebagai saksi lagi atau tidak," jelasnya.

Ketua DPW Partai Nasdem Sumut itu hadir di Gedung Bundar pada pukul 10.15 WIB. Dia hadir dengan menggunakan kemeja kotak-kota dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 19.20 WIB.

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatra Utara, Tengku Erry Nuradi mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara (Sumut)

source: http://nasional.sindonews.com/read/1061162/13/kejagung-cecar-eddy-sofyan-soal-pemberian-dana-hibah-1447358505
Eddy Sofyan.

Erry juga menjelaskan rangkaian proses dana hibah dan bansos. Menurut dia, dana hibah dan bansos itu dimulai dari pemohon yang diajukan ke Gubernur dan Sekretaris Daerah.

Kemudian Gubernur dan Sekda mengembalikan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dilakukan evaluasi.

"Setelah itu direkomendasi masuk ke Tim anggaran baru itu menjadu APBD. Proses itu yang ditanya," ujar Erry usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Erry juga menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur itu ada 1.482 lembaga yang mengajukan dana hibah dan bansos tahun 2013. Namun hingga akhir tahun 2013 yang terealisasi hanya untuk 923 penerima dana.

Erry mengaku dari 923 penerima, dirinya hanya menangani 37 penerima dana tersebut dan hal itu sesuai peraturan gubernur. Dalam peraturan gubernur, kata dia, ada klasifikasi penggunaan dana hibah dan bansos.


PILIHAN:

Politikus Golkar di MKD: Kalau Satya Novanto Salah, Kita Hukum!
(dam)
Berita Terkait
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Strategi Mensos Risma...
Strategi Mensos Risma Menghindari Korupsi dalam Penyaluran Bansos
KPK Ungkap Isi Bansos...
KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi dari Beras hingga Minyak Goreng
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
Korupsi Bansos Dibongkar...
Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved