Johan Budi Bungkam Ditanya Soal Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Salah satu Calon Pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi enggan menanggapi langkah Komisi III DPR menunda pembahasan kelanjutan proses seleksi Capim KPK.Johan yang merupakan Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK ini memilih tak memberikan komentarnya. "Waduh, saya enggak komentar soal Capim, saya kan Capimnya," ujar Johan di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (27/11/2015).Saat ditanya apakah dirinya sebagai salah satu Capim KPK merasa khawatir dipolitisasi Komisi III, Johan bungkam. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah menunggu sikap Komisi III DPR atas nasib sepuluh nama Capim KPK tersebut."Soal Capim, kita tunggu satu sampai dua hari sampai Senin (30/11/2015)," tutur Luhut di lokasi yang sama. Luhut yakin, DPR akan merespons dengan baik.Saat ditanya jika nantinya Komisi III DPR memilih hanya empat dari sepuluh nama, Luhut enggan menanggapi. "Jangan berandai-andai, kita tunggu dari sana," pungkasnya.Diketahui, DPR telah menerima sepuluh nama calon pemimpin KPK. Delapan nama diantaranya telah diserahkan panitia seleksi (Pansel) beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarief.Sedangkan dua dari sepuluh Capim KPK yang merupakan hasil seleksi era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata. Robby merupakan pegawai negeri di Sekretariat Kabinet dan aktif mengajar di program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.Keduanya tidak perlu lagi mengikuti fit and proper test karena telah menjalaninya pada Desember 2014. Sekadar informasi, saat ini KPK dipimpin oleh Plt. Presiden Jokowi melantik Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adjo dan Johan Budi sebagai Plt pemimpin KPK pada Februari 2015.Keputusan itu diambil lantaran Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tersangkut persoalan hukum di Polri. Keputusan pelantikan Plt itu sekaligus menonaktifkan sementara Samad dan Bambang.PilihanDi Balik Kasus Freeport-Setya, DPR Dikadali Sudirman SaidRotasi Anggota Golkar di MKD, Akom Mengalah demi Nasib Novanto
(maf)