DPR Salahkan Pansel Capim KPK

Kamis, 26 November 2015 - 13:28 WIB
DPR Salahkan Pansel Capim KPK
DPR Salahkan Pansel Capim KPK
A A A
JAKARTA - Rapat pleno Komisi III DPR pada Rabu 25 November 2015 menyatakan menunda pembahasan tentang kelanjutan proses seleksi calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: Soal Capim KPK, DPR Terbelah)

Hingga kini komisi yang membidangi hukum itu belum memutuskan apakah para nama capim KPK akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) atau akan dikembalikan lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketidakpastian lanjutan proses seleksi capim KPK akibat ketidakkompakan di internal Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Dia mendapatkan informasi tentang adanya perdebatan di internal pansel mengenai ketiadaan capim KPK dari unsur jaksa

"Kan ini fit and proper test dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti sembilan srikandi (anggota) Pansel, saya mendapat laporan sembilan srikandi tidak kompak," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2015).

Dia mendengar kabar ada anggota pansel yang menginginkan ada capim KPK berlatar belakang jaksa. Sebaliknya, ada anggota pansel menginginkan sebaliknya.

"Ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno," ucap Fahri. (Baca juga: Pansel: Pemimpin KPK Tak Harus dari Jaksa)

Kemudian, lanjut Fahri, terdapat beberapa masalah lain. Di antaranya, kata dia, adanya capim KPK yang belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing.

Seperti bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan hal itu yang terkatup di Pasal 29 D UU KPK.

Dia menilai, bisa saja delapan nama tersebut dikembalikan lagi karena beberapa Undang-Undang (UU) tentang KPK yang dilanggar oleh Pansel Capim KPK.

Fahri menyadari pada tanggal 16 Desember nanti pemimpin KPK baru resmi dilantik. Namun apabila seleksi capim KPK tidak memenuhi ketentuan, kata dia, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau itu tidak ada masalah, Presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa aja, karena tidak boleh terjadi kekosongan," kata Fahri.


PILIHAN:

Soal Helikopter Kepresidenan, DPR Ingin Ada Opsi Lain
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6083 seconds (0.1#10.140)