KPK Periksa Tiga Anak Buah Menteri ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat pegawai di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Empat pegawai kementerian yang dipimpin Sudirman Said itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk tahun anggaran tahun 2016.
Dalam kasus yang menjerat anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka, penyidik akan memeriksa Kepala Seksi Keteknikan Aneka EBT-EBTKE Kementerian ESDM, Ezrom MD Tapparan.
"Dia (Ezrom) diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
Berikutnya, penyidik juga akan memeriksa tiga pegawai Dirjen EBTKE Kementerian ESDM lainnya. Mereka adalah Erick Tadung, Ida Nuryatin, dan Tri Mardayani. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dewie Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adii dan Setiadi Jusuf.
PILIHAN:
Pansel: Pemimpin KPK Tak Harus dari Jaksa
Empat pegawai kementerian yang dipimpin Sudirman Said itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk tahun anggaran tahun 2016.
Dalam kasus yang menjerat anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka, penyidik akan memeriksa Kepala Seksi Keteknikan Aneka EBT-EBTKE Kementerian ESDM, Ezrom MD Tapparan.
"Dia (Ezrom) diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
Berikutnya, penyidik juga akan memeriksa tiga pegawai Dirjen EBTKE Kementerian ESDM lainnya. Mereka adalah Erick Tadung, Ida Nuryatin, dan Tri Mardayani. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dewie Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adii dan Setiadi Jusuf.
PILIHAN:
Pansel: Pemimpin KPK Tak Harus dari Jaksa
(dam)