OC Kaligis Nilai Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum telah menuntut advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia dinilai terbukti telah melakukan suap kepada tiga Hakim dan satu Panitera Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Baca juga: OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)
Kaligis mengaku, tuntutan Jaksa terhadapnya terlalu berat. Kaligis membantah dakwaan jaksa yaang menyatakan terbukti melakukan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kaligis menyangkal bertemu hakim pada pertemuan kedua yang diduga bersama mantan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur atau Gerry.
"Masuk akal si Gary yang memakain nama saya. Kan karena dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya sudah jadi target," ujar Kaligis usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu berat jika dihubungkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dia mencontohkan adanya pelaku suap sebesar Rp18 miliar yang hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
"Saya rasa kan sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya enggak mencuri uang negara," ungkapnya.
Kaligis mengaku, tuntutan yang dijatuhkan jaksa dinilai tidak mengedepankan prinsip keadilan. Bahkan, tuntutan tersebut dinilai penuh rasa kebencian.
"(Tuntutan) Itu penuh dengki, " kata mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini.
PILIHAN:
MKD Jangan Jadikan Kasus Setya Novanto Panggung Politik
Dia dinilai terbukti telah melakukan suap kepada tiga Hakim dan satu Panitera Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Baca juga: OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)
Kaligis mengaku, tuntutan Jaksa terhadapnya terlalu berat. Kaligis membantah dakwaan jaksa yaang menyatakan terbukti melakukan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kaligis menyangkal bertemu hakim pada pertemuan kedua yang diduga bersama mantan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur atau Gerry.
"Masuk akal si Gary yang memakain nama saya. Kan karena dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya sudah jadi target," ujar Kaligis usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu berat jika dihubungkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dia mencontohkan adanya pelaku suap sebesar Rp18 miliar yang hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
"Saya rasa kan sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya enggak mencuri uang negara," ungkapnya.
Kaligis mengaku, tuntutan yang dijatuhkan jaksa dinilai tidak mengedepankan prinsip keadilan. Bahkan, tuntutan tersebut dinilai penuh rasa kebencian.
"(Tuntutan) Itu penuh dengki, " kata mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini.
PILIHAN:
MKD Jangan Jadikan Kasus Setya Novanto Panggung Politik
(dam)