KPK Periksa Anggota DPR Asal Demokrat Terkait Suap DPRD Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Rooslynda Marpaung. Rooslynda bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2009.
Dalam kasus yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Rooslynda akan digali keterangannya untuk tersangka Gatot.
"Dia (Rooslynda) diperiksa untuk tersangka GPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2015).
Belum jelas pemeriksaan terhadap wakil rakyat di Senayan itu terkait apa. Namun, disinyalir pemeriksaannya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," pungkas Yuyuk.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi, KPK menetapkan Gatot, Ajib Shah (AJS), Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR) sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
PILIHAN:
RJ Lino Penuhi Panggilan Bareskrim
Pansus Pelindo Akan Dengarkan Keterangan 3 Konsultan Keuangan
Dalam kasus yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Rooslynda akan digali keterangannya untuk tersangka Gatot.
"Dia (Rooslynda) diperiksa untuk tersangka GPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2015).
Belum jelas pemeriksaan terhadap wakil rakyat di Senayan itu terkait apa. Namun, disinyalir pemeriksaannya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," pungkas Yuyuk.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi, KPK menetapkan Gatot, Ajib Shah (AJS), Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR) sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
PILIHAN:
RJ Lino Penuhi Panggilan Bareskrim
Pansus Pelindo Akan Dengarkan Keterangan 3 Konsultan Keuangan
(kri)