8 Capim KPK, Pansel Minta DPR Uji Kelayakan dan Kepatutan
A
A
A
JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR. Pertemuan tersebut secara khusus membahas profil delapan orang capim KPK yang telah lolos seleksi.
"Pertemuan ini untuk menanyakan kenapa Pansel KPK memilih delapan nama yang telah disetorkan ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 17 November 2015.
Desmond mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama Capim KPK akan segera dijadwalkan usai pertemuan ini.
Sementara itu, anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, Pansel KPK siap menjabarkan alasan mengapa memilih delapan nama tersebut.
"Nanti kita akan menjelaskan hanya dokumen yang rahasia, misal laporan kejiwaan. Yang boleh ke DPR hanya hasilnya. Kita hanya sampaikan proses-prosesnya, sepanjang kita boleh menyampaikan," kata Yenti.
Dosen hukum pidana bidang ekonomi ini mendesak DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama calon dan segera memilih pemimpin KPK definitif. Hal itu mengingat masa bakti Taufqurrahman Ruqi Cs sebagai pemimoin lembaga anti korupsi tidak lama lagi akan segera habis.
"Tanggal 16 Desember harus dilantik. Ini sudah lebih dua bulan didiamkan saja. Sekarang mepet. Rasanya dulu UU kasih waktu 3 bulan untuk pengetahuan, agar masyarakat bisa kasih masukan. Sekarang kita betul-betul terburu-buru," kata Yenti.
PILIHAN:
MK Kukuhkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB
"Pertemuan ini untuk menanyakan kenapa Pansel KPK memilih delapan nama yang telah disetorkan ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 17 November 2015.
Desmond mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama Capim KPK akan segera dijadwalkan usai pertemuan ini.
Sementara itu, anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, Pansel KPK siap menjabarkan alasan mengapa memilih delapan nama tersebut.
"Nanti kita akan menjelaskan hanya dokumen yang rahasia, misal laporan kejiwaan. Yang boleh ke DPR hanya hasilnya. Kita hanya sampaikan proses-prosesnya, sepanjang kita boleh menyampaikan," kata Yenti.
Dosen hukum pidana bidang ekonomi ini mendesak DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama calon dan segera memilih pemimpin KPK definitif. Hal itu mengingat masa bakti Taufqurrahman Ruqi Cs sebagai pemimoin lembaga anti korupsi tidak lama lagi akan segera habis.
"Tanggal 16 Desember harus dilantik. Ini sudah lebih dua bulan didiamkan saja. Sekarang mepet. Rasanya dulu UU kasih waktu 3 bulan untuk pengetahuan, agar masyarakat bisa kasih masukan. Sekarang kita betul-betul terburu-buru," kata Yenti.
PILIHAN:
MK Kukuhkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB
(hyk)