Kemenkumham Belum Putuskan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Selasa, 17 November 2015 - 15:39 WIB
Kemenkumham Belum Putuskan...
Kemenkumham Belum Putuskan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly belum mau memutuskan masalah revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.Menurut Yasonna, masalah Prolegnas baru akan dibahas pada hari ini. "Itu akan kita lihat lebih dulu (revisi UU KPK). Nanti sore saya akan hadir membahas Prolegnas, kita lihat ada usul pemerintah, ada usul DPR," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).‬Sementara Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menjelaskan, revisi UU KPK sejak awal sudah masuk dalam agenda pembahasan revisi UU. Namun untuk Prolegnas 2016, belum ada kepastian apakah revisi UU KPK akan dimasukkan.‬‪"Ya memang sejak awal kan sudah masuk, tapi saya enggak bisa komentar nanti ada rapat soal Prolegnas," ujarnya.‬Untuk diketahui, sejumlah fraksi di DPR sempat mengusulkan dilakukan revisi UU KPK dibahas pada tahun 2015 ini. Namun usulan tersebut mendapat tantangan dari sejumlah kalangan masyarakat dan Komisioner KPK.Setelah itu Pemimpin DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disepakati pembahasan revisi UU KPK untuk ditunda. Meski ditunda, perbaikan UU ini tak pernah dicabut dalam prolegnas lima tahunan yang ditetapkan DPR pada masa awal kerjanya.Pilihan:Disebut Catut Nama Presiden, Ini Respons Setya Novanto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6088 seconds (0.1#10.140)