Gunakan Atribut PPP, Romi Cs Terancam Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Romahurmuziy atau biasa disapa Romi beserta para pendukungng bisa dikenakan tindak pidana jika tetap menggunakan atribut Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Alasannya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Romi PPP hasil Muktamar Surabaya.
"Pada 20 Oktober, MA membatalkan SK Romahurmuziy. MA Mewajibkan kepada Kemenkumham untuk mencabut SK Romy," ujar Ketua Bidang Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humprey Djemat dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (17/11/2015).
Dia mengatakan keputusan MA dan proses hukum yang dilakukan sebelumnya di pengadilan adalah kemenangan mutlak bagi kepengurusan Djan Faridz. Menurutnya, kemenangan ini sebagai tanda berakhirnya kekisruhan di internal PPP.
"Kita bukan menang 50%, 70%, tapi menang mutlak 100%. Pertama perkara di PTUN gugatan kepada Kemenkumham," ucapnya.
Baca: MA Menangkan PPP Kubu Djan Faridz.
Alasannya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Romi PPP hasil Muktamar Surabaya.
"Pada 20 Oktober, MA membatalkan SK Romahurmuziy. MA Mewajibkan kepada Kemenkumham untuk mencabut SK Romy," ujar Ketua Bidang Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humprey Djemat dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (17/11/2015).
Dia mengatakan keputusan MA dan proses hukum yang dilakukan sebelumnya di pengadilan adalah kemenangan mutlak bagi kepengurusan Djan Faridz. Menurutnya, kemenangan ini sebagai tanda berakhirnya kekisruhan di internal PPP.
"Kita bukan menang 50%, 70%, tapi menang mutlak 100%. Pertama perkara di PTUN gugatan kepada Kemenkumham," ucapnya.
Baca: MA Menangkan PPP Kubu Djan Faridz.
(kur)