KPK Dalami Keterlibatan Petinggi ESDM Terkait Dewie Limpo

Senin, 16 November 2015 - 13:32 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi ESDM Terkait Dewie Limpo
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi ESDM Terkait Dewie Limpo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan di Kabupaten Deiyai, Papua untuk tahun 2016 yang menjerat anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Maulana.

Dikonfirmasi hal ini, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya terus menggali keterangan sejumlah pihak yang disebut-sebut mengetahui dugaan suap sekitar Rp1,7 miliar itu. Termasuk peran Dirjen EBTKE, Rida Maulana yang diduga mengetahui suap yang menjerat Dewie Limpo dan empat tersangka lainnya.

"Semua masih pendalaman dan tentunya dari pihak ESDM maupun DPR yang terkait perencanaan proyek mikrohidro akan dimintai keterangan," ujar Indriyanto saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2015).

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Pedesaan disebutkan bahwa Bupati yang menerima DAK Energi Pedesaan wajib membuat skema rencana kerja pembangunan PLTMH yang ditunjukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Kesekjenan Kementerian dan Dirjen EBTKE.‬

‪Deiyai sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun 2015, Kabupaten Deiyai mendapatkan DAK Energi Pedesaan sebesar Rp17.542.970.000,- dari jumlah DAK secara keseluruhan adalah Rp95.083.050.000.‬

‪Namun, baik Menteri ESDM Sudirman Said dan Rida Maulana mengaku tidak memberikan dana tersebut kepada pemerintahan Kabupaten Deiyai karena proposalnya tidak memenuhi persyaratan.‬

‪Atas dasar itulah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Irenius Adi melobi Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo dengan memberikan uang pelicin sebesar 177.700 dolar Singapura. Sehingga pertanyaannya, apakah uang tersebut akan diteruskan kepada Rida Maulana.‬

‪Sebab, dalam Pasal 1 Ayat 12 dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2015 disebutkan Dirjen EBTKE merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan energi terbarukan.

PILIHAN:
Ketua DPR Pastikan Pihaknya Tak Pernah Catut Nama Jokowi

MKD Segera Verifikasi Laporan Sudirman Said
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7757 seconds (0.1#10.140)