Komisi II Nilai MK Legalkan Hukum Rimba di Pilkada

Jum'at, 13 November 2015 - 09:19 WIB
Komisi II Nilai MK Legalkan...
Komisi II Nilai MK Legalkan Hukum Rimba di Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku prihatin dan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pasangan calon (Paslon) memborong seluruh dukungan kursi parpol di pilkada.

Karena, dengan adanya putusan MK itu paslon dalam pilkada akan semakin berkurang dan rendah kualitasnya. Sehingga, masyarakat pun tidak memiliki banyak pilihan dalam memilih kepala daerahnya.

"Kualitas calon pilkada semakin ke depannya akan semakin buruk. Calon pilkada sekarang saja lebih buruk dari sebelumnya akibat putusan MK dimana anggota dewan dan PNS harus mengundurkan diri untuk maju," tandas Riza saat dihubungi SINDO, Kamis 12 November 2015 malam.

Riza menjelaskan, DPR membuat aturan pembatasan dukungan untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap masyarakat yang hendak mencalonkan diri. Karena, DPR menyadari bahwa parpol hari ini masih pragmatis dimana mereka kan mendukung paslon yang kemungkinan besar menang yakni petahana, atau paslon yang dukungan finansialnya kuat.

"Ini tidak sehat dalam demokrasi. Jadi belakangan ini, putusan MK selalu kontroversi terhadap demokrasi dan kondisi politik bangsa kita," sesal Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Riza mengakui bahwa hak dan kebebasan perlu dijunjung tinggi, tapi bukan berarti kebebasan itu tidak mengindahkan faktor-faktor lain. Pemerintah dalam hal ini memiliki tugas untuk membatasi untuk memberikan rasa keadilan pada setiap warga negara.

Tapi, dengan adanya putusan ini artinya MK telah membuat hukum rimba dimana yang kuat akan menjadi pemenang. "Incumbent dan finansial ini dominan, dan ini yang harus dihindari. Semestinya UU memberikan kesempatan terhadap rakyat miskin, orang yang kaya gagasan, dan memiliki kemampuan," tegasnya.

PILIHAN:
KSAL China Dapat Penghargaan dari TNI

Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi 1965 di Dalam Negeri
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved