Komisi II Nilai MK Legalkan Hukum Rimba di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku prihatin dan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pasangan calon (Paslon) memborong seluruh dukungan kursi parpol di pilkada.
Karena, dengan adanya putusan MK itu paslon dalam pilkada akan semakin berkurang dan rendah kualitasnya. Sehingga, masyarakat pun tidak memiliki banyak pilihan dalam memilih kepala daerahnya.
"Kualitas calon pilkada semakin ke depannya akan semakin buruk. Calon pilkada sekarang saja lebih buruk dari sebelumnya akibat putusan MK dimana anggota dewan dan PNS harus mengundurkan diri untuk maju," tandas Riza saat dihubungi SINDO, Kamis 12 November 2015 malam.
Riza menjelaskan, DPR membuat aturan pembatasan dukungan untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap masyarakat yang hendak mencalonkan diri. Karena, DPR menyadari bahwa parpol hari ini masih pragmatis dimana mereka kan mendukung paslon yang kemungkinan besar menang yakni petahana, atau paslon yang dukungan finansialnya kuat.
"Ini tidak sehat dalam demokrasi. Jadi belakangan ini, putusan MK selalu kontroversi terhadap demokrasi dan kondisi politik bangsa kita," sesal Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza mengakui bahwa hak dan kebebasan perlu dijunjung tinggi, tapi bukan berarti kebebasan itu tidak mengindahkan faktor-faktor lain. Pemerintah dalam hal ini memiliki tugas untuk membatasi untuk memberikan rasa keadilan pada setiap warga negara.
Tapi, dengan adanya putusan ini artinya MK telah membuat hukum rimba dimana yang kuat akan menjadi pemenang. "Incumbent dan finansial ini dominan, dan ini yang harus dihindari. Semestinya UU memberikan kesempatan terhadap rakyat miskin, orang yang kaya gagasan, dan memiliki kemampuan," tegasnya.
PILIHAN:
KSAL China Dapat Penghargaan dari TNI
Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi 1965 di Dalam Negeri
Karena, dengan adanya putusan MK itu paslon dalam pilkada akan semakin berkurang dan rendah kualitasnya. Sehingga, masyarakat pun tidak memiliki banyak pilihan dalam memilih kepala daerahnya.
"Kualitas calon pilkada semakin ke depannya akan semakin buruk. Calon pilkada sekarang saja lebih buruk dari sebelumnya akibat putusan MK dimana anggota dewan dan PNS harus mengundurkan diri untuk maju," tandas Riza saat dihubungi SINDO, Kamis 12 November 2015 malam.
Riza menjelaskan, DPR membuat aturan pembatasan dukungan untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap masyarakat yang hendak mencalonkan diri. Karena, DPR menyadari bahwa parpol hari ini masih pragmatis dimana mereka kan mendukung paslon yang kemungkinan besar menang yakni petahana, atau paslon yang dukungan finansialnya kuat.
"Ini tidak sehat dalam demokrasi. Jadi belakangan ini, putusan MK selalu kontroversi terhadap demokrasi dan kondisi politik bangsa kita," sesal Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza mengakui bahwa hak dan kebebasan perlu dijunjung tinggi, tapi bukan berarti kebebasan itu tidak mengindahkan faktor-faktor lain. Pemerintah dalam hal ini memiliki tugas untuk membatasi untuk memberikan rasa keadilan pada setiap warga negara.
Tapi, dengan adanya putusan ini artinya MK telah membuat hukum rimba dimana yang kuat akan menjadi pemenang. "Incumbent dan finansial ini dominan, dan ini yang harus dihindari. Semestinya UU memberikan kesempatan terhadap rakyat miskin, orang yang kaya gagasan, dan memiliki kemampuan," tegasnya.
PILIHAN:
KSAL China Dapat Penghargaan dari TNI
Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi 1965 di Dalam Negeri
(kri)