Pengadilan Peristiwa 1965, Indonesia Bukan Terdakwa

Kamis, 12 November 2015 - 12:07 WIB
Pengadilan Peristiwa 1965, Indonesia Bukan Terdakwa
Pengadilan Peristiwa 1965, Indonesia Bukan Terdakwa
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diminta jangan malu untuk mengakui sejarah kelam masa lalu.

Maka itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Djunaidi Mahesa berharap pemerintah bersedia meminta maat atas peristiwa kemanusiaan periode 1965. Menurutnya, pengungkapan sejarah tersebut, harus dijadikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. "

"Posisi Pemerintahan Jokowi atau siapapun ke depan, adalah secara sadar meminta maaf, dan mengakui kesalahan," ujar Desmond saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).

Dia yakin, pengadilan rakyat internasional 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, akan mengungkap kebenaran sejarah. "Pengadilan ini akan mengungkap segala sesuatu di masa lalu, agar kita bisa memposisikan untuk tidak terulang. Ini yang harus kita lihat," jelasnya.

Namun, politikus Partai Gerindra ini tidak sepakat jika Indonesia dalam pengadilan di Den Haag itu duduk sebagai terdakwa. Menurutnya, dalam persoalan peristiwa 1965, perilaku politik sejarah pada saat itu harusnya menjadi terdakwa.

"Persoalannya, siapa jika Indonesia yang terdakwa? Apa ada bentuk penghukuman Indonesia secara keseluruhan? Kan tidak," tandasnya

Baca: Pengadilan Peristiwa 1965, Menhan Singgung Pembunuhan Belanda di Indonesia.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8471 seconds (0.1#10.140)