DPR Protes Sidang Pengadilan Kasus 1965 Digelar di Belanda

Kamis, 12 November 2015 - 09:05 WIB
DPR Protes Sidang Pengadilan...
DPR Protes Sidang Pengadilan Kasus 1965 Digelar di Belanda
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai tidak elok apabila sidang pengadilan rakyat internasional atau international people’s tribunal terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 1965 digelar di Den Haag, Belanda, Selasa 10-13 November 2015.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mendorong lebih keras soal rekonsiliasi yang ada. "Kesannya kan masih jalan di tempat setelah pertemuan Kejagung, Komnas HAM dan Kemenko Polhukam," ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2015).

"Saya melihat kawan-kawan elemen masyarakat sipil yang ajukan soal ekses G30S/PKI ke pengadilan rakyat internasional ini tidak bijak dalam menyikapi persoalan yang sensitif ini," sambungnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, jika forum pengadilan tersebut mengandung hal-hal yang menyalahkan pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan ekses G30S-PKI. Maka itu akan berpotensi memecah belah elemen-elemen bangsa Indonesia.

"Mereka seyogyanya mempertimbangkan antara manfaat dan mudarat-nya sebelum membawa persoalan tersebut ke panggung internasional," tegas Arsul.

Arsul melanjutkan, seandainya pun ada putusan yang meminta pemerintah minta maaf, namun mayoritas elemen masyarakat di negara Indonesia menolak. Maka pemerintah diyakini tidak akan memenuhi putusan forum informal tersebut.

"Terhadap upaya di Pengadilan Rakyat Internasional Den Haag, saya kira pemerintah tidak perlu meng-entertain. Namun di sisi lain, pemerintah perlu lebih fokus dan menunjukkan keseriusan lebih dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu," ucapnya.

Jika nantinya ada sorotan yang timbul dari pihak internasional, pemerintah perlu menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah G30S/PKI adalah sebuah rangkaian sebab akibat, yang bahkan bisa ditarik ke belakang pada peristiwa Pemberontakan PKI Madiun.

Kalapun ada intervensi atau tekanan dari pihak asing, tambah Arsul, maka hal tersebut tergantung bagaimanya pemerintah menyikapinya. "DPR kata dia, tentu akan meminta pemerintah menolak setiap intervensi dan tekanan asing," tegasnya.

PILIHAN:

Pengadilan Rakyat Kasus 1965 di Belanda karena Kecewa pada Negara

Hendardi: Soeharto Banyak Catatkan Praktik Antikepahlawanan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3183 seconds (0.1#10.140)