Pengadilan Rakyat Kasus 1965 di Belanda karena Kecewa pada Negara

Rabu, 11 November 2015 - 16:30 WIB
Pengadilan Rakyat Kasus...
Pengadilan Rakyat Kasus 1965 di Belanda karena Kecewa pada Negara
A A A
JAKARTA - Adanya International People's Tribunal atau pengadilan rakyat ‎yang digelar di Den Haag, Belanda untuk mengungkap peristiwa pembantaian di Indonesia periode tahun 1965-1966, dinilai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap negara.Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012, Ifdhal Kasim berpendapat, pembentukan pengadilan rakyat kasus 1965 itu adalah hak masyarakat.Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya International People's Tribunal atau pengadilan rakyat kasus 1965 itu ‎atas inisiatif masyarakat."Kenapa mereka menginisiasi pengadilan rakyat itu? Karena kecewa dengan negara yang punya kewajiban untuk mengadili kasus 1965 itu tidak menjalankan kewajibannya," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (11/11/2015).Sehingga lanjut dia, International People's Tribunal atau pengadilan rakyat kasus 1965 diadakan masyarakat di Den Haag, Belanda, mulai ‎Selasa 10 November 2015 kemarin hingga Jumat 13 November 2015.Dia berpendapat, diadakannya International People's Tribunal atau pengadilan rakyat kasus 1965‎ di Den Haag, Belanda, sebagai hal yang absah."Dan penting dilakukan dalam konteks untuk menyadarkan semua orang bahwa ada sesuatu yang belum selesai pada sejarah negeri ini," tutur Ifdhal.Lebih jauh dia mengungkapkan, ‎banyak warga yang menjadi korban suatu peristiwa politik saat itu dan tidak pernah diselesaikan oleh negara."Karena itu menurut saya, apa yang dilakukan oleh tokoh-tokoh dalam mendirikan pengadilan untuk rakyat itu sesuatu yang penting untuk mendorong negara ini menjalankan kewajibannya," ‎pungkasnya.Pilihan:Hendardi: Soeharto Banyak Catatkan Praktik AntikepahlawananBamsoet: Emang Gue Pikirin Ancaman Golkar Kubu Agung
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4932 seconds (0.1#10.140)