Istri Gubernur Sumut Akan Buka-bukaan di Pengadilan Tipikor

Rabu, 11 November 2015 - 16:26 WIB
Istri Gubernur Sumut...
Istri Gubernur Sumut Akan Buka-bukaan di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktir Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti akan mengungkap kasus yang membelitnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 16 November mendatang.

Evi akan diperiksa sebagai saksi atas mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella, terdakwa perkara suap dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Nanti saja, Senin saya sidang," kata Evi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Hal itu diungkapkan Evi ketika ditanya tentang kabar dugaan adanya aliran dana sebesar Rp500 juta ke pejabat di Kejagung untuk mengamankan kasus bansos.

Ketika ditanyakan lagi tentang kabar itu, Evi yang juga telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dana bansos tidak menjawab. Dia hanya menandaskan yang mengerti masalah itu OC Kaligis.

"Yang ngerti Pak OC," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kaligis adalah pengacara dari Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis dalam perkara terkait pengusutan kasus bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evi kembali menegaskan tidak mengetahui adanya pemberian uang tesebut. "Pak Kaligis lebih tau, masalah diberi atau enggak, saya enggak tahu. Senin saja, senin saya jadi saksi," tukasnya.

Untuk diketahui, ikhwal kasus dugaan pengamanan dana bansos di Kejaksaan Agung mencuat setelah KPK menetapkan Patrice Rio Capella, Gubernur Gatot dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.

Gatot dan Evy diduga memberi uang kepada Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Soal pemberian uang Rp 200 juta tersebut juga terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Rio Capella.

Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti.

Uang itu ditengarai untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung‬.


PILIHAN:


Ical Senang Kembali Beraktivitas di Kantor DPP Golkar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)