Komjen Buwas: Indonesia Darurat Narkoba

Rabu, 11 November 2015 - 05:12 WIB
Komjen Buwas: Indonesia...
Komjen Buwas: Indonesia Darurat Narkoba
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso menyebut, Indonesia saat ini masuk kategori darurat dan harus perang terhadap narkotika. Dimana sekitar 5,9 juta jiwa masyarakatnya positif pengguna.

“Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba dan harus dinyatakan perang. Sebab, dalam waktu satu tahun terakhir sedikitnya 2,6 ton narkoba jenis sabu-sabu yang kita sita,” ujarnya pria yang akrab disapa Buwas ini kepada wartawan di Medan, Selasa 10 November 2015.

Karena itu, dari perhitungan yang dilakukan, korban meninggal dunia akibat ketergantungan narkotika saat ini sekitar 30-40 orang dalam sehari. Sebab, dalam kurun waktu lima bulan terhitung sejak bulan Juni-November, angka pengguna yang ketergantungan narkotika naik drastis dari 4,2 juta jiwa menjadi 5,9 juta.

“Narkoba ini pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. Ini hasil penelitian pihak medis, bukan penelitian Budi Waseso,” ujarnya.

Menurut Buwas, kategori paling banyak menggunakan narkotika saat ini mulai dari tingkat Sekolah Menengah pertama (SMP) dan SMA. Sebab, pada bandar narkoba telah mendoktrin dan memberikan hegemoni kepada kaula muda untuk selalu menggunakannya.

“Hasil observasi kita, anak-anak yang duduk di bangku SMP dan SMA itu harus menggunakan narkoba, kalau tidak itu namanya tidak gaul, makanya mereka berlomba-lomba untuk menggunakan narkoba,” ucap dia, sembari menyebut saat ini para bandar narkotika sudah menyusup hingga ke tingkat Taman Kanak-kanak (TK)."

“Ini ancaman serius, negara sudah diserang oleh pihak luar. Sebagai prajurit, TNI dipersiapkan untuk berperang melindungi negara. Karena itu TNI harus terlibat untuk menghancurkannya,” jelas Buwas.

Ancaman hukuman bagi pengguna narkotika di Indonesia sangat ringan dibandingkan dengan negara lain. Di Malaysia, kata dia, untuk pengguna saja hukumannya digantung. Australia juga begitu termasuk Singapura.

Sedangkan, di Indonesia masih ada toleransi bagi pengguna bahkan untuk bandar. Padahal, dari hasil pemeriksaan, semua bandar narkoba dan pengirimnya dinyatakan negatif pengguna. Tetapi, kurir dan pengedarnya semua positif narkoba.

“Jangankan pengguna, bandar narkotika saja hukumannya sangat ringan, Freddy Budiman itu contohnya. Sampai sekarang masih bisa menghirup udara segar bahkan menggunakan fasilitas dan bisa mendatangkan artis untuk melayani birahinya di dalam sel,” tegas dia.

Sehingga, ke depan ancaman hukuman bagi pengguna narkoba harus dihabisi. “Apakah ditembak mati, digantung atau dijadikan makanan buaya. Kalau dimakan buaya kan tidak kena pidana, karena enggak mungkin buaya itu dibawa ke persidangan atau ditanyai hakim kan? Atau bahkan berapa banyak narkoba yang dibawa pelaku itu harus digunakan sendiri supaya over dosis, kan lama-lama mati juga?” ungkapnya.

Buwas mengakui, selama ini banyak oknum Polri maupun BNN menjadi markus dalam penindakan untuk memberikan keringanan bagi pengguna narkotika dengan cara mengurangi pasal jika sudah ditangkap. “Mau pasal berapa? Rehap atau pidana? Kalau rehab bayar berapa? Itulah yang terjadi selama ini makanya dengan mudah terkontaminasi."

"Di semua lini sudah kena, apakah di pesantren bahkan di lingkungan kiai pun sudah terkontaminasi. Oleh karena itu ke depan saya tidak mau lagi mendengar ada markus,” pungkas Buwas.

PILIHAN:
Alasan Kontras Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

PKB Minta Menag Direshuffle, PPP: Terserah Pak Presiden
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)