Penahanan Lima Anggota DPRD Sumut Kewenangan Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) tengah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah dan empat Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.Meski kelimanya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan 2014-2019, KPK mengaku belum memastikan apakah kelima wakil rakyat Sumut itu akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan."(Soal penahanan) itu nanti penyidik yang menindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2015).Menurut Zulkarnain, hingga sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi dari penyidik terkait Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) untuk kelima tersangka tersebut.Zulkarnain menyatakan, kendati kelima legislator Sumut itu diduga menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, namun pihak KPK belum menahan mereka. Kata Zul, sapaan akrab Zurkarnain, masalah penahanan menjadi kewenangan penyidik."Ya kita tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu tahu enggak dari dana yang bermasalah. Yang lain-lain ini menerima. Mungkin tidak diketahui, jadi hanya mengembalikan," pungkasnya.Pilihan:Kasus 65 Disidang, Luhut: Bagaimana dengan Tragedi WesterlingRespons Jokowi Soal Kabar Broker di Pertemuan dengan Obama
(maf)