Alasan Adanya Pengadilan Peristiwa 1965 di Belanda

Selasa, 10 November 2015 - 18:53 WIB
Alasan Adanya Pengadilan...
Alasan Adanya Pengadilan Peristiwa 1965 di Belanda
A A A
JAKARTA - Belum adanya keseriusan dari pemerintah dalam menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu tahun 1965, menjadi salah satu alasan digagasnya International People's Tribunal atau pengadilan rakyat di Den Haag, Belanda.

Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras‎), Putri Kanesia menyampaikan, hingga sekarang ‎belum ada proses hukum yang diberikan kepada para pelaku peristiwa 1965. Bahkan, kata dia, hingga sekarang, belum ada upaya rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah atas peristiwa 1965.

Dia mengungkapkan, dalam peristiwa 1965, banyak warga sipil dibunuh dengan tuduhan terkait kelompok pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Serta tidak ada pemberian rehabilitasi terhadap korban yang tidak ada kaitannya dengan PKI," ujar Putri di Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).

Sidang yang digelar International People's Tribunal atas peristiwa 1965 di Den Haag, Belanda, berlangsung mulai hari ini hingga 13 November 2015.

Baca: Pengadilan Peristiwa 1965, Menhan Singgung Pembunuhan Belanda di Indonesia.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)