Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol
A
A
A
JAKARTA - Menkonsumsi minuman beralkohol (minol) secara budaya sudah ada sejak lama, sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.Pengamat Antropologi dan Budaya Universitas Indonesia (UI), Raymond menyetujui apabila pembatasan penjualan minol dilakukan. Namun menurutnya, saat ini isu yang beredar adalah antimiras, sehingga menurut dia diperlukan adalah pengawasan bukan aturan baru."Saat ini yang penting adalah bagaimana pengawasannya dan tidak perlu membuat aturan baru," ujar Raymond dalam diskusi berjudul 'RUU Larangan Minol' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/11/2015).Menurutnya, setiap daerah memiliki karakter berbeda terkait minol misalnya di Bali merupakan hal yang biasa. Raymond menilai, tidak ada korelasinya apabila dihubungkan antara tingkat kriminalitas dengan peredaran minol."Berapa persen datanya generasi muda meninggal, datanya berapa. Apabila dia minum namun tidak membuat kejahatan lalu apa dasar masalahnya," ucapnya.Raymond menekankan bahwa pengawasan minol saat ini masih lemah khususnya minuman produksi pabrik dan lokal. "Produksi pabrik terkontrol namun yang lokal belum sehingga muncul minuman oplosan," tuturnya.Pilihan:Kasus 65 Disidang, Luhut: Bagaimana dengan Tragedi WesterlingRespons Jokowi Soal Kabar Broker di Pertemuan dengan Obama
(maf)