KPK Dalami Peran Hazrul Azwar Cs di Kasus Haji

Selasa, 10 November 2015 - 14:40 WIB
KPK Dalami Peran Hazrul...
KPK Dalami Peran Hazrul Azwar Cs di Kasus Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami peran sejumlah pihak yang diduga menikmati uang haram terkait kasus dugaan korupsi dana haji. Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah wakil rakyat di Senayan.Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku, pengembangan kasus difokuskan terhadap aliran uang untuk pengaturan sewa pemondokan jemaah haji dan pengadaan makanan."Kami sudah memetakan dugaan keterlibatan pihak yang terkait sejumlah fakta termasuk tentang fee," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2015).Dalam fakta persidangan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali atau akrab disapa SDA, terungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah politikus asal Komisi VIII DPR yang menikmati uang 'fee' penyelenggaraan haji.Politikus PPP Hasrul Azwar disebut koordinator pengumpulan fee dari Saleh Salim Badegel, Karyawan Al-Mukhtarah Group. Badegel disebut-sebut calo pemondokan haji.Hazrul yang juga Politikus PPP kubu Romahurmuziy (Romi) ini diduga sebagai perantara antara pemerintah dalam hal ini Kemenag, pihak swasta dan Komisi VIII DPR. Terkait hal ini, Hazrul yang sekarang duduk di Komisi III disebut-sebut sebagai koordinator Komisi VIII.Dikonfirmasi hal ini, Indriyanto mengaku akan terus mendalami peran sejumlah pihak yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, jika dalam pengembangan perkara ditemukan dua unsur alat bukti yang cukup, maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lain."Pula keterangan saksi yang ada di pengadilan," tegas Indriyanto.SDA didakwa melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.Selain itu, SDA didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.SDA diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.Pilihan:Kasus 65 Disidang, Luhut: Bagaimana dengan Tragedi WesterlingRespons Jokowi Soal Kabar Broker di Pertemuan dengan Obama
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)