Jika Ical Setuju Munas, Kubu Agung Laksono Cabut Gugatan Hukum

Selasa, 10 November 2015 - 13:13 WIB
Jika Ical Setuju Munas,...
Jika Ical Setuju Munas, Kubu Agung Laksono Cabut Gugatan Hukum
A A A
JAKARTA - Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono membantah merusak proses rekonsiliasi dengan tetap menempuh jalur hukum pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

Kubu Agung Laksono telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami dapat menghentikan proses hukum bila kubu Aburizal Bakrie membuka diri menerima rekonsiliasi dengan menggelar munas bersama. Apabila menerima proses rekonsiliasi dengan Munas bersama maka kami mencabut proses hukum yang berjalan," tutur Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (10/11/2015).

Ace mengatakan, partainya akan tetap mengedepankan proses politik dengan melakukan perundingan antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.‎ Menurut dia, sebenanarnya semangat putusan MA adalah melakukan rekonsiliasi.

Dalam putusan MA, tidak ada klausul memerintahkan Kemenkumham untuk mengesahkan Munas Bali.Oleh karena itu, Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol terbuka untuk rekonsiliasi.

"Kami mengakui Pak Agung Laksono sebagai ketua umum tidak dapat mengambil keputusan sepihak," ucap Ace.(Baca juga: Agung Laksono Bersedia Gabung ke Ical asal...)

Pembicaraan dengan Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, kata dia, harus disampaikan dalam rapat pleno atau harian.

Apapun pembicaraan yang terjadi antara Agung dan Ical akan dibahas dalam rapat DPP Partai Golkar. "Oleh karena itu, terkait dengan upaya rekonsiliasi ini, Pak Agung Laksono akan membahasnya dalam kerangka mekanisme organisasi," tandas Ace.


PILIHAN:


KPK Periksa Dewie Yasin Limpo dan Tiga Tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8929 seconds (0.1#10.140)