KPK Periksa Mantan Pejabat Adhi Karya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan memeriksa mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Keterangan Teuku diperlukan KPK dalam penyidikan terhadap tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi (DPW) serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
"Dia (Teuku Bagus) diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2015).
Teuku Bagus selain terdaftar sebagai mantan petinggi PT Adhi Karya juga telah menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Dudung dan Meregawa adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Made dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sementara, Dudung yang dijerat dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) itu dijerat Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hari Pahlawan Momentum Gugah Kesadaran Antikorupsi
Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan memeriksa mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Keterangan Teuku diperlukan KPK dalam penyidikan terhadap tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi (DPW) serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
"Dia (Teuku Bagus) diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2015).
Teuku Bagus selain terdaftar sebagai mantan petinggi PT Adhi Karya juga telah menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Dudung dan Meregawa adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Made dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sementara, Dudung yang dijerat dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) itu dijerat Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hari Pahlawan Momentum Gugah Kesadaran Antikorupsi
(dam)