Eks Sekjen Partai Nasdem Didakwa Terima Suap
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Rio Capella.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rio Capella terbukti dan meyakinkan didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Suap diduga terkait perkara pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," tutur Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Menurut Burhanuddin, patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa sebagai pejabat negara, yakni anggota DPR yang duduk di Komisi III.
Jaksa menduga, terdakwa mengetahui maksud pemberian uang tersebut lantaran kapasitasnya sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kejaksaan Agung.
Selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Jaksa menduga Rio Capella turut memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dana bansos, bantuan daerah bawahan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Fahri Hamzah Tak Percaya Pertemuan Jokowi-Obama Lewat Jasa Pelobi
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Rio Capella.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rio Capella terbukti dan meyakinkan didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Suap diduga terkait perkara pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," tutur Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Menurut Burhanuddin, patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa sebagai pejabat negara, yakni anggota DPR yang duduk di Komisi III.
Jaksa menduga, terdakwa mengetahui maksud pemberian uang tersebut lantaran kapasitasnya sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kejaksaan Agung.
Selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Jaksa menduga Rio Capella turut memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dana bansos, bantuan daerah bawahan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Fahri Hamzah Tak Percaya Pertemuan Jokowi-Obama Lewat Jasa Pelobi
(dam)