Konflik Golkar Berlanjut, Ini Peta Politik Pecah Belah Partai
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan beberapa waktu lalu terhadap dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap salah satu kubu.
Kemudian diikuti Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang isinya mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Setelah itu giliran Golkar kubu Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sejak tanggal 2 November 2015. Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, adanya kasasi ini membuat konflik Golkar belum berakhir.
"Ini berarti ada sesuatu, yang ingin (Golkar) terus berkonflik. Ada target yang ingin dicapai. Ada pertarungan tingkat tinggi di politik. Peta politik untuk membelah partai," kata Ubedilah saat dihubungi Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
"Menkumham harus respons dan mengambil tindakan, memberikan surat yang legal secara hukum untuk memberikan pengakuan (ke Golkar Ical)," imbuhnya.
Lebih lanjut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia ini mengungkapkan, konflik Golkar yang tak kunjung usai akan berdampak pada Indonesia. "Secara nasional juga menunjukkan ada ketidakstabilan politik dan bisa memberi sentimen negatif karena situasi politik tidak memberikan kondisi yang nyaman untuk pasar," pungkasnya.
Sebelumnya, Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi wartawan, Kamis 5 November 2015.
Menurut Lawrence, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Kemudian diikuti Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang isinya mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Setelah itu giliran Golkar kubu Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sejak tanggal 2 November 2015. Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, adanya kasasi ini membuat konflik Golkar belum berakhir.
"Ini berarti ada sesuatu, yang ingin (Golkar) terus berkonflik. Ada target yang ingin dicapai. Ada pertarungan tingkat tinggi di politik. Peta politik untuk membelah partai," kata Ubedilah saat dihubungi Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
"Menkumham harus respons dan mengambil tindakan, memberikan surat yang legal secara hukum untuk memberikan pengakuan (ke Golkar Ical)," imbuhnya.
Lebih lanjut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia ini mengungkapkan, konflik Golkar yang tak kunjung usai akan berdampak pada Indonesia. "Secara nasional juga menunjukkan ada ketidakstabilan politik dan bisa memberi sentimen negatif karena situasi politik tidak memberikan kondisi yang nyaman untuk pasar," pungkasnya.
Sebelumnya, Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi wartawan, Kamis 5 November 2015.
Menurut Lawrence, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)