Konflik Golkar Berlanjut, Ini Peta Politik Pecah Belah Partai

Sabtu, 07 November 2015 - 08:02 WIB
Konflik Golkar Berlanjut,...
Konflik Golkar Berlanjut, Ini Peta Politik Pecah Belah Partai
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan beberapa waktu lalu terhadap dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap salah satu kubu.

Kemudian diikuti Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang isinya mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.

Setelah itu giliran Golkar kubu Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sejak tanggal 2 November 2015. Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, adanya kasasi ini membuat konflik Golkar belum berakhir.

"Ini berarti ada sesuatu, yang ingin (Golkar) terus berkonflik. Ada target yang ingin dicapai. Ada pertarungan tingkat tinggi di politik. Peta politik untuk membelah partai," kata Ubedilah saat dihubungi Sindonews, Sabtu (7/11/2015).

"Menkumham harus respons dan mengambil tindakan, memberikan surat yang legal secara hukum untuk memberikan pengakuan (ke Golkar Ical)," imbuhnya.

Lebih lanjut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia ini mengungkapkan, konflik Golkar yang tak kunjung usai akan berdampak pada Indonesia. "Secara nasional juga menunjukkan ada ketidakstabilan politik dan bisa memberi sentimen negatif karena situasi politik tidak memberikan kondisi yang nyaman untuk pasar," pungkasnya.

Sebelumnya, Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.

"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi wartawan, Kamis 5 November 2015.

Menurut Lawrence, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.

"Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.

Pilihan:

Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved