Berkas Perkara Mantan Anak Buah Muhaimin Iskandar P21
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddin Malik selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jamaluddin yang juga mantan anak buah Muhaimin Iskandar sewaktu menjabat Menteri Menakertrans itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pemerasan di Kemenakertrans.
Usai diperiksa, Jamaluddin mengaku berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan sudah rampung atau P21. "Iya sudah (P21)," ujar Jamaluddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Meski dinyatakan berkas perkara sudah masuk tahap dua yakni tahap penyerahan alat bukti dan tersangka, mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak mengetahui secara pasti kapan perkara dirinya disidangkan. "Kemungkinan Minggu depan," ucapnya.
Jamaluddin pun memilih bungkam saat ditanya wartawan perihal dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin dalam kasus yang menjeratnya. Dia memilih menghindar dari 'serbuan' wartawan dan meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan KPK yang akan membawanya kembali ke sel tahanan.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Yorrys Ikut Rapat Kubu Ical di Kantor DPP Golkar
Berpaling dari Agung, Ical Sambut Positif Sikap Yorrys
Jamaluddin yang juga mantan anak buah Muhaimin Iskandar sewaktu menjabat Menteri Menakertrans itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pemerasan di Kemenakertrans.
Usai diperiksa, Jamaluddin mengaku berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan sudah rampung atau P21. "Iya sudah (P21)," ujar Jamaluddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Meski dinyatakan berkas perkara sudah masuk tahap dua yakni tahap penyerahan alat bukti dan tersangka, mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak mengetahui secara pasti kapan perkara dirinya disidangkan. "Kemungkinan Minggu depan," ucapnya.
Jamaluddin pun memilih bungkam saat ditanya wartawan perihal dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin dalam kasus yang menjeratnya. Dia memilih menghindar dari 'serbuan' wartawan dan meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan KPK yang akan membawanya kembali ke sel tahanan.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Yorrys Ikut Rapat Kubu Ical di Kantor DPP Golkar
Berpaling dari Agung, Ical Sambut Positif Sikap Yorrys
(kri)