KPK Periksa Mantan Anak Buah Muhaimin Iskandar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bakal memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik.
Jamaluddin yang juga mantan anak buah Muhaimin Iskandar sewaktu menjabat Menteri Menakertrans akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan dugaan pemerasan di Kemenakertrans.
"Dia (Jamaluddin Malik) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
Dalam kasus ini, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka sewaktu dirinya menjabat Dirjen P2KT dan sekarang resmi menjadi tahanan KPK.
Sementara, Muhaimin Iskandar yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk bekas anak buahnya tersebut. Penyidik memanggil pria yang akrab disapa Cak Imin pada 28 Oktober 2015 lalu.
Cak Imin dicecar penyidik KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan mantan anak buahnya, saat dirinya masih memimpin Kemenakertrans.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Panggil Pelaku Hate Speech, Polisi Pakai Cara Persuasif
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
Jamaluddin yang juga mantan anak buah Muhaimin Iskandar sewaktu menjabat Menteri Menakertrans akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan dugaan pemerasan di Kemenakertrans.
"Dia (Jamaluddin Malik) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
Dalam kasus ini, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka sewaktu dirinya menjabat Dirjen P2KT dan sekarang resmi menjadi tahanan KPK.
Sementara, Muhaimin Iskandar yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk bekas anak buahnya tersebut. Penyidik memanggil pria yang akrab disapa Cak Imin pada 28 Oktober 2015 lalu.
Cak Imin dicecar penyidik KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan mantan anak buahnya, saat dirinya masih memimpin Kemenakertrans.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Panggil Pelaku Hate Speech, Polisi Pakai Cara Persuasif
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
(kri)