Mahfud MD Sempat Kaget Dengar Kapolri Buat SE Ujaran Kebencian
Jum'at, 06 November 2015 - 09:01 WIB
Mahfud MD Sempat Kaget Dengar Kapolri Buat SE Ujaran Kebencian
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) tidak perlu dikhawatirkan.
"Saya semula kaget, kok ada peraturan seperti ini, jangan-jangan ini ganggu kebebasan, langgar demokrasi, tapi setelah saya baca loh ini bagus, kenapa diributin, mungkin orang yang ngeributin belum baca tuh," ungkap Mahfud di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 5 November 2015.
Mahfud menilai Surat Edaran yang membuat heboh publik itu bukan merupakan aturan hukum baru dan tak melanggar azas legalitas.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, apa yang tertera dalam SE Kapolri telah termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahfud memaparkan, SE itu berisi panduan kerja dari pucuk pimpinan kepolisian yang ditujukan kepada setiap anggota Polri dalam menangani kasus-kasus terkait dengan ujaran kebencian atau hate speech.
"Dia tidak mengikat masyarakat tapi mengikat ke para polisi dan itu tidak bisa digugat, wong panduan kok digugat," tegas Mahfud.
PILIHAN:
Pansel Desak DPR Percepat Seleksi Capim KPK
"Saya semula kaget, kok ada peraturan seperti ini, jangan-jangan ini ganggu kebebasan, langgar demokrasi, tapi setelah saya baca loh ini bagus, kenapa diributin, mungkin orang yang ngeributin belum baca tuh," ungkap Mahfud di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 5 November 2015.
Mahfud menilai Surat Edaran yang membuat heboh publik itu bukan merupakan aturan hukum baru dan tak melanggar azas legalitas.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, apa yang tertera dalam SE Kapolri telah termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahfud memaparkan, SE itu berisi panduan kerja dari pucuk pimpinan kepolisian yang ditujukan kepada setiap anggota Polri dalam menangani kasus-kasus terkait dengan ujaran kebencian atau hate speech.
"Dia tidak mengikat masyarakat tapi mengikat ke para polisi dan itu tidak bisa digugat, wong panduan kok digugat," tegas Mahfud.
PILIHAN:
Pansel Desak DPR Percepat Seleksi Capim KPK
(dam)